SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aturan mengenai seragam Paskibraka tingkat nasional untuk remaja putri jadi sorotan publik nasional. Putri beragama Islam yang memakai jilbab diminta melepas atribut itu saat upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara pengibaran bendera 17 Agustus. Hal itu lantas kemudian menjadi polemik di masyarakat.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kemudian akhirnya mengizinkan agar para Paskibra putri yang berhijab untuk tetap memakai jilbab saat upacara kenegaraan HUT RI 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan, pada Sabtu (17/8) mendatang.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan keputusan itu menindaklanjuti perkembangan terkait polemik pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024.
Baca Juga : VIDEO: Polemik Paskibraka Lepas Hijab, Danny Pomanto: Itu Diskriminasi
Yudian mengatakan keputusan terbaru itu pun mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono. “Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dilansir CNN Indonesia.
Yudian menegaskan pernyataan resmi BPIP itu akan menjadi acuan pelaksanaan tugas Paskibraka untuk di tingkat pusat maupun daerah.
“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” kata dia.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Seleksi Anggota Paskibraka Jamin Tak Ada Dekkeng
Sebelumnya, Kasetpres Heru Budi Hartono mengaku pihaknya tak dikabari BPIP soal Paskibraka putri berhijab yang harus lepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Menurut dia, jika ada laporan dari BPIP, Istana akan mengoreksinya dan mengizinkan anggota Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab sesuai pilihan masing-masing. Kini, BPIP sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Heru menegaskan Paskibraka putri yang beragama Islam bisa tetap mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.
Baca Juga : Dispora Barru Mulai Rekrut 70 Calon Paskibraka
MUI Nilai Tidak Pancasilais
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.
“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dalam akun X resminya dan telah dikonfirmasi MUIDigital, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga : Jelang HUT RI ke-75, Pemkab Sinjai Mulai Seleksi Calon Paskibraka
Dia pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” kata dia.
Jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, Kiai Cholil menyarankan sebaiknya para peserta Muslimah tersebut pulang saja. “Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” tegasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar