SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam kasus permohonan ganti rugi dua pemilik lahan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
“Kemarin ada kejadian permohonan ganti rugi lahan oleh pihak Muhammad Tahir dan Muhammad Rais. Namun, Alhamdulillah, Pemkot bersama aparat kejaksaan negeri dan BPN telah melaksanakan rapat koordinasi membahas permasalahan tersebut,” ungkap Firman saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis, (19/9/2024).
Firman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Pemkot akan mencermati dan mencocokkan lokasi tanah dengan dokumen pengadaan tanah tahun 2013.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran ganti rugi, yang berisiko menyebabkan pembayaran ganda atau potensi penyimpangan lainnya.
“Disepakati bahwa Pemkot akan mencermati dulu, mencocokkan lokasi dengan pengadaan dokumen tanah 2013 agar tidak terjadi pembayaran denda atau dua kali bayar yang memicu tindakan-tindakan menyimpang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar akan turut membantu dalam memetakan tanah yang dimaksud.
“Nanti teman-teman dari BPN Makassar akan membantu kami (Pemkot) dalam upaya pemetaan tanah 2013 tersebut,” ujarnya.
Firman juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki masalah dengan permintaan ganti rugi tersebut, namun perlu berhati-hati untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Dia berharap, dengan adanya koordinasi ini, permasalahan ganti rugi tanah di Jalan Gatot Subroto dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak ada masalah, karena itu haknya orang, tapi kita takutnya nanti dua kali bayar. Jadi, kita harus teliti dan mencermati dulu,” jelas Firman.
Sekadar diketahui, dua pemilik tanah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, menuntut hak ganti rugi ke Pemerintah Kota Makassar setelah tanah mereka dijadikan lahan fasilitas umum (fasum) berupa jalan.
Kedua pemilik tanah tersebut, Muhammad Yahya dan Muhammad Rais, meminta kompensasi sebesar Rp12,5 miliar untuk total luas tanah sebesar 1.791 meter persegi.
Dari jumlah tersebut, Muhammad Yahya menguasai tanah seluas 1.302 meter persegi, sementara Muhammad Rais memiliki tanah seluas 489 meter persegi.
Tuntutan ini didasarkan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 192/Pdt.G/2020/PN Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 113/PDT/2021 PT MKS, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2941K/Pdt/2022.
Pemilik lahan, Sri Kustiati, yang merupakan istri sah almarhum Muhammad Yahya, tercatat sebagai pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 971 Tahun 1989 yang terletak di Jalan Gatot Subroto Baru, Makassar. Sementara itu, Muhammad Rais memegang SHM Nomor 973 Tahun 1989, juga berlokasi di Jalan Gatot Subroto Baru. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar