Logo Sulselsatu

Tiga ASN di Makassar Diduga Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Asrul
Asrul

Kamis, 31 Oktober 2024 16:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengumumkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh tiga oknum ASN, yakni seorang Lurah, Sekretaris Lurah (Seklur), dan Kepala Seksi Trantib (Kasitrantib) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan ASN yang diharapkan bersikap netral dalam proses Pemilihan.

Keputusan untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan diambil dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Tutup Program Ngabuburit Pengawasan Ramadan di Kampus Unibos

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno, mengatakan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bagian dari proses tindak pidana Pemilihan.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkot Makassar,” ujar Rachmat Sukarno, Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Tallo dan kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah Raih Gelar Doktor Hukum Usai Bahas Hak Politik Eks Narapidana

Sentra Gakkumdu menilai tindakan ketiga oknum ASN ini diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang melarang pejabat negara, ASN, serta Kepala Desa atau Lurah untuk bersikap tidak netral dalam Pemilihan.

Pelanggaran ini diancam pidana penjara antara satu hingga enam bulan, dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempertegas komitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan. Penegakan hukum yang ketat diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Makassar.

Baca Juga : Resmi Ditetapkan DPRD Sebagai Wali Kota, Appi Siap Lanjutkan dan Inovasi Program Pembangunan Makassar

Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala dugaan pelanggaran yang mencederai integritas Pemilihan.

“Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga agar Pemilihan berjalan dengan bersih dan berintegritas,” tambah Rachmat.

Dengan penanganan yang berkelanjutan, diharapkan Pemilihan di Makassar dapat terlaksana dengan lebih baik, serta bebas dari segala bentuk pelanggaran netralitas pejabat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...