Logo Sulselsatu

Tiga ASN di Makassar Diduga Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Asrul
Asrul

Kamis, 31 Oktober 2024 16:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengumumkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh tiga oknum ASN, yakni seorang Lurah, Sekretaris Lurah (Seklur), dan Kepala Seksi Trantib (Kasitrantib) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan ASN yang diharapkan bersikap netral dalam proses Pemilihan.

Keputusan untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan diambil dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah Raih Gelar Doktor Hukum Usai Bahas Hak Politik Eks Narapidana

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno, mengatakan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bagian dari proses tindak pidana Pemilihan.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkot Makassar,” ujar Rachmat Sukarno, Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Tallo dan kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar.

Baca Juga : Resmi Ditetapkan DPRD Sebagai Wali Kota, Appi Siap Lanjutkan dan Inovasi Program Pembangunan Makassar

Sentra Gakkumdu menilai tindakan ketiga oknum ASN ini diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang melarang pejabat negara, ASN, serta Kepala Desa atau Lurah untuk bersikap tidak netral dalam Pemilihan.

Pelanggaran ini diancam pidana penjara antara satu hingga enam bulan, dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempertegas komitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan. Penegakan hukum yang ketat diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Makassar.

Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030

Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala dugaan pelanggaran yang mencederai integritas Pemilihan.

“Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga agar Pemilihan berjalan dengan bersih dan berintegritas,” tambah Rachmat.

Dengan penanganan yang berkelanjutan, diharapkan Pemilihan di Makassar dapat terlaksana dengan lebih baik, serta bebas dari segala bentuk pelanggaran netralitas pejabat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....