SULSELSATU.com, JENEPONTO – Beberapa hari terakhir, dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon Pemilukada Jeneponto di tingkat kecamatan, sejumlah Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Terbaru, Panwascam Turatea juga mengeluarkan rekomendasi serupa.
Saiful, selaku Ketua Tim Hukum Paslon Paris -Islam di Pilkada Jeneponto, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU tersebut berasal dari Panwascam Kelara, Panwascam Bonto Ramba, dan Panwascam Turatea. Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa beberapa pemilih yang memberikan hak pilih di kecamatan tersebut tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga kecamatan yang dimaksud.
Saiful juga menegaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran saat pencoblosan dan penghitungan suara di tingkat TPS, penindakan harus mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, serta prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Dari hasil penelaahannya terhadap surat rekomendasi Panwascam Kelara, Bontoramba, dan Turatea, terdapat kekeliruan besar dalam proses pengeluaran rekomendasi tersebut. Ia menilai bahwa langkah-langkah yang diambil tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan,”ujar Saiful, Sabtu (07/12/2024).
Ia menambahkan, setiap temuan hasil pengawasan harus diputuskan dalam rapat pleno sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022. Rapat pleno tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain melibatkan identitas penemu dugaan pelanggaran, waktu penetapan temuan, identitas pelaku, uraian kejadian, serta bukti yang mendukung temuan tersebut.
“Semua dokumen ini wajib dilampirkan dalam rekomendasi yang diajukan,”katanya.
Saiful menekankan bahwa dalam setiap temuan, prosedur dan mekanismenya harus ditangani sesuai dengan Perbawaslu. “Saya ingin menegaskan bahwa setiap rekomendasi PSU harus berdasarkan kajian yang mendalam dan sesuai dengan hukum acara Bawaslu. Proses pengeluaran rekomendasi oleh Panwascam Kelara, Bontoramba, dan Turatea ini seharusnya mendapat perhatian lebih dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto agar tidak melanggar hukum acara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Panwascam harus melengkapi rekomendasi mereka dengan dokumen temuan yang sah (Formulir Model A-2), kajian (Formulir Model A-11), dan bukti yang relevan, sesuai Pasal 34 Perbawaslu No. 9 Tahun 2024.
“Tanpa dokumen ini, PPK atau KPU tidak boleh menindaklanjuti rekomendasi tersebut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,”pungkasnya.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran Pemilukada, setiap temuan hasil pengawasan harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.
“Jika ada pelanggaran, maka temuan tersebut harus diregistrasi dan dilakukan klarifikasi oleh tim yang dibentuk. Jika proses ini tidak dilakukan, maka rekomendasi yang dikeluarkan secara administrasi dapat dianggap cacat dan batal demi hukum,”sambungnya.
Dengan demikian, Saiful menilai bahwa rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh Panwascam tidak sah dan seharusnya tidak ditindaklanjuti oleh PPK atau KPU.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi menyampaikan bahwa Sejauh ini Bawaslu Jeneponto tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan menyerahkan sepenuhnya ke Panwascam.
“Kami di Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi, tetapi Panwascam masih melakukan kajian, dan kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” ujarnya.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar