SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ruslan Lallo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, angkatan ke-13 tahun anggaran 2025, di Hotel Karebosi Premier, Minggu (07/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, masing-masing Anisih Winanti sebagai narasumber pertama dan Marlin sebagai narasumber kedua. Keduanya memaparkan sejumlah poin penting terkait mekanisme pemberian bantuan hukum serta peran pemerintah daerah dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Pada kesempatan tersebut, Politisi Partai NasDem itu menekankan bahwa perda bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hak dasar warga.
Ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur dan hak yang mereka miliki ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Perda ini hadir untuk memberi kepastian bahwa siapa pun, terutama warga tidak mampu, berhak mendapatkan pendampingan hukum. Tugas kami memastikan informasi ini sampai dan benar-benar dimanfaatkan,” ujar Ruslan Lallo.
Politisi dengan tagline ‘Ajjiamo’ itu menjelaskan bahwa DPRD Makassar terus mendorong penguatan implementasi Perda, mulai dari mekanisme verifikasi penerima, penyedia layanan bantuan hukum, hingga pengawasan penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
Anggota DPRD Kota Makassar Ruslan Lallo membuka Sosialisasi perda bantuan hukum.
Menurutnya, hak atas bantuan hukum adalah bagian dari prinsip keadilan sosial yang tidak boleh dinegosiasikan.
“Kita ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu membayar pengacara. Keadilan harus hadir untuk semua, terutama bagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi hukum sebagai fondasi masyarakat yang sadar hak. Tanpa pemahaman dasar, kata Ruslan, masyarakat sering kali menjadi korban penipuan, kriminalisasi, atau salah prosedur ketika berhadapan dengan aparat maupun lembaga hukum. Karena itu, sosialisasi seperti ini dianggapnya bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan yang terus berulang.
“Perda ini tidak akan berarti apa-apa jika masyarakat tidak memahami cara mengaksesnya. Tugas kita adalah memastikan informasi itu sampai dan benar-benar dipahami,”pungkasnya.
Lebih lanjut, politisi dengan tagline ‘Ajjiamo’ juga menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah kota berkewajiban menjamin implementasi perda berjalan optimal, termasuk memastikan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi dapat memberikan layanan secara profesional dan gratis bagi penerima manfaat.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari agenda rutin legislator Makassar dalam mendorong penyebarluasan regulasi daerah agar lebih mudah dipahami masyarakat, sekaligus memupuk kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar