Logo Sulselsatu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2025 10:32

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana sengketa Pilkada Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Sidang ini akan menjadi langkah awal dalam mengadili gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terkait dugaan kecurangan dalam proses Pilkada.

Pasangan DIA menilai banyak pelanggaran yang terjadi selama pemilihan, sehingga mereka memutuskan membawa perkara ini ke MK.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Mereka berharap panel hakim memberikan putusan yang adil demi menjaga integritas demokrasi di Sulawesi Selatan.

Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyambut positif penetapan jadwal sidang ini. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan atas hasil Pilkada yang dianggap bermasalah.

“Alhamdulillah, jadwal sidang telah ditetapkan. Kami optimis bahwa gugatan ini akan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan jujur,” ujar Asri Tadda, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Lebih lanjut, Asri mengajak masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung pasangan DIA, untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat agar persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan tetap tenang dan menghormati jalannya proses persidangan di MK. Doa dari semua pihak sangat kami harapkan demi kelancaran dan hasil terbaik bagi semua,” tambahnya.

Sidang pendahuluan ini akan menjadi penentu apakah gugatan pasangan DIA memiliki cukup bukti kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Jika diterima, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, di mana seluruh bukti dan saksi akan dipaparkan di hadapan panel hakim MK.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video06 Juni 2026 19:34
VIDEO: DPR, BI dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Rupiah
SULSELSATU.com – DPR, Bank Indonesia dan pemerintah sepakat memperkuat koordinasi fiskal dan moneter. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabi...
Hukum06 Juni 2026 17:38
Kakanwil Baru Ditjenpas Sulsel Diuji, Berani Bongkar Mafia Jabatan atau Tidak?
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pergantian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen) Sulawesi Selatan dari Rudy ...
News06 Juni 2026 16:10
Pelindo dan PJM Dorong Budaya Keselamatan untuk Dukung Arus Logistik Nasional
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Unit Samarinda menegaskan komitmennya memperkuat budaya keselamatan operasional sebagai fondasi utama dalam pelayanan pe...
Makassar05 Juni 2026 20:43
Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah, Ruslan Lallo Dorong Urban Farming Perkuat Ketahanan Pangan Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H. Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaha...