Logo Sulselsatu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2025 10:32

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana sengketa Pilkada Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Sidang ini akan menjadi langkah awal dalam mengadili gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terkait dugaan kecurangan dalam proses Pilkada.

Pasangan DIA menilai banyak pelanggaran yang terjadi selama pemilihan, sehingga mereka memutuskan membawa perkara ini ke MK.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Mereka berharap panel hakim memberikan putusan yang adil demi menjaga integritas demokrasi di Sulawesi Selatan.

Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyambut positif penetapan jadwal sidang ini. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan atas hasil Pilkada yang dianggap bermasalah.

“Alhamdulillah, jadwal sidang telah ditetapkan. Kami optimis bahwa gugatan ini akan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan jujur,” ujar Asri Tadda, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Pleno Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Lebih lanjut, Asri mengajak masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung pasangan DIA, untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat agar persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan tetap tenang dan menghormati jalannya proses persidangan di MK. Doa dari semua pihak sangat kami harapkan demi kelancaran dan hasil terbaik bagi semua,” tambahnya.

Sidang pendahuluan ini akan menjadi penentu apakah gugatan pasangan DIA memiliki cukup bukti kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati Ajak Semua Pihak Bersatu

Jika diterima, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, di mana seluruh bukti dan saksi akan dipaparkan di hadapan panel hakim MK.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 Mei 2025 21:18
VIDEO: Puluhan Pengantar Haji Bulukumba Saksikan Keberangkatan Pesawat di Balik Pagar Bandara
SULSELSATU.com – Sebuah video menunjukkan puluhan pengantar jemaah haji Kloter 14 asal Bulukumba berkumpul di luar pagar Bandara Sultan Hasanuddin M...
Sulsel12 Mei 2025 20:18
Wali Kota Tasming Hamid Tinjau Lokasi Penanaman Jagung dan Infrastruktur Kota di Lapadde
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, melakukan serangkaian kunjungan lapangan sebagai bentuk perhatian langsung terhada...
News12 Mei 2025 20:15
TNI Ungkap Kronologi Ledakan Maut Saat Pemusnahan Amunisi di Garut
SULSELSATU.com, GARUT – Sebanyak 13 orang tewas dalam insiden ledakan saat proses pemusnahan amunisi kadaluarsa di kawasan Cibalong, Kabupaten Garut...
Metropolitan12 Mei 2025 19:41
Di Hadapan PIKI, Appi Minta Masukan Gagasan Bangun Makassar yang Inklusif
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas elemen masyarakat dalam membangun Kota...