Logo Sulselsatu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2025 10:32

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana sengketa Pilkada Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Sidang ini akan menjadi langkah awal dalam mengadili gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terkait dugaan kecurangan dalam proses Pilkada.

Pasangan DIA menilai banyak pelanggaran yang terjadi selama pemilihan, sehingga mereka memutuskan membawa perkara ini ke MK.

Baca Juga : Loyalis Anies Apresiasi Keputusan MK Soal Ambang Batas 0%, Usulkan Penerapan di Pilkada

Mereka berharap panel hakim memberikan putusan yang adil demi menjaga integritas demokrasi di Sulawesi Selatan.

Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyambut positif penetapan jadwal sidang ini. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan atas hasil Pilkada yang dianggap bermasalah.

“Alhamdulillah, jadwal sidang telah ditetapkan. Kami optimis bahwa gugatan ini akan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan jujur,” ujar Asri Tadda, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga : KPU Tunggu Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold

Lebih lanjut, Asri mengajak masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung pasangan DIA, untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat agar persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan tetap tenang dan menghormati jalannya proses persidangan di MK. Doa dari semua pihak sangat kami harapkan demi kelancaran dan hasil terbaik bagi semua,” tambahnya.

Sidang pendahuluan ini akan menjadi penentu apakah gugatan pasangan DIA memiliki cukup bukti kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.

Baca Juga : MK Putuskan Presidential Threshold 20% Inkonstitusional, Pasal 222 UU Pemilu Dibatalkan

Jika diterima, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, di mana seluruh bukti dan saksi akan dipaparkan di hadapan panel hakim MK.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan18 Januari 2025 12:35
Tokoh Pers Nasional Alwi Hamu Meninggal Dunia, Danny Pomanto Ucap Bela Sungkawa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kabar duka menyelimuti dunia pers. Sosok tokoh Sulawesi Selatan sekaligus pendiri Fajar Group, Alwi Hamu meninggal du...
News17 Januari 2025 23:04
Zulkifli Hasan Pimpin Rakor Pangan Sulsel, Dorong Swasembada Nasional 2027
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan Provinsi Sulawesi S...
Makassar17 Januari 2025 22:51
Rapat Bersama Menko Pangan, Syaharuddin Alrif Minta Subsidi Pupuk untuk Petani Cengkeh
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Sidrap terpilih Syaharuddin Alrif, mengusulkan agar petani cengkeh di Kabupaten Sidrap mendapatkan subsidi pupuk s...
Sulsel17 Januari 2025 22:19
Bupati Gowa Sambut Kunjungan Wamendagri Bima Arya Sugiarto
SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indon...