SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana sengketa Pilkada Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Sidang ini akan menjadi langkah awal dalam mengadili gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terkait dugaan kecurangan dalam proses Pilkada.
Pasangan DIA menilai banyak pelanggaran yang terjadi selama pemilihan, sehingga mereka memutuskan membawa perkara ini ke MK.
Baca Juga : Loyalis Anies Apresiasi Keputusan MK Soal Ambang Batas 0%, Usulkan Penerapan di Pilkada
Mereka berharap panel hakim memberikan putusan yang adil demi menjaga integritas demokrasi di Sulawesi Selatan.
Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyambut positif penetapan jadwal sidang ini. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan atas hasil Pilkada yang dianggap bermasalah.
“Alhamdulillah, jadwal sidang telah ditetapkan. Kami optimis bahwa gugatan ini akan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan jujur,” ujar Asri Tadda, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga : KPU Tunggu Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold
Lebih lanjut, Asri mengajak masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung pasangan DIA, untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat agar persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.
“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan tetap tenang dan menghormati jalannya proses persidangan di MK. Doa dari semua pihak sangat kami harapkan demi kelancaran dan hasil terbaik bagi semua,” tambahnya.
Sidang pendahuluan ini akan menjadi penentu apakah gugatan pasangan DIA memiliki cukup bukti kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.
Baca Juga : MK Putuskan Presidential Threshold 20% Inkonstitusional, Pasal 222 UU Pemilu Dibatalkan
Jika diterima, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, di mana seluruh bukti dan saksi akan dipaparkan di hadapan panel hakim MK.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar