Logo Sulselsatu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2025 10:32

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana sengketa Pilkada Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Sidang ini akan menjadi langkah awal dalam mengadili gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terkait dugaan kecurangan dalam proses Pilkada.

Pasangan DIA menilai banyak pelanggaran yang terjadi selama pemilihan, sehingga mereka memutuskan membawa perkara ini ke MK.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Mereka berharap panel hakim memberikan putusan yang adil demi menjaga integritas demokrasi di Sulawesi Selatan.

Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyambut positif penetapan jadwal sidang ini. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan atas hasil Pilkada yang dianggap bermasalah.

“Alhamdulillah, jadwal sidang telah ditetapkan. Kami optimis bahwa gugatan ini akan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk menjaga demokrasi tetap bersih dan jujur,” ujar Asri Tadda, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Lebih lanjut, Asri mengajak masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung pasangan DIA, untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat agar persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan tetap tenang dan menghormati jalannya proses persidangan di MK. Doa dari semua pihak sangat kami harapkan demi kelancaran dan hasil terbaik bagi semua,” tambahnya.

Sidang pendahuluan ini akan menjadi penentu apakah gugatan pasangan DIA memiliki cukup bukti kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Jika diterima, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, di mana seluruh bukti dan saksi akan dipaparkan di hadapan panel hakim MK.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...