Logo Sulselsatu

MA Tolak Kasasi Pemberhentian Abdul Hayat Sebagai Sekprov, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Laksanakan Putusan PTUN

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Januari 2025 21:38

Eks Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani kini menjabat sebagai staf ahli gubernur. Ist
Eks Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani kini menjabat sebagai staf ahli gubernur. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) ternyata menolak Kasasi Presiden Jokowi dalam nomor perkara Tk.1 : 12/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/X1/2023 terkait Perkara pencopotan Abd Hayat Gani dari jabatan Sekprov oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Ini ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Saiful Syahrir mengatakan jika dari hasil putusan MA menolak kasasi tersebut maka Pemerintah melalui Mensesneg agar Mendagri dan BKN bisa melaksanakan putusan PTUN sebelumnya.

Ia mengganggap jika PTUN sebelumnya jika tergugat wajib merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan patut dilaksanakan.

Baca Juga : Angela Tanoesoedibjo Dijadwalkan Lantik Pengurus Perindo Sulsel Awal Februari

“Putusan PTUN untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov harus segera dilaksanakan. Apalagi putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan Presiden sebelumnya bapak Jokowi saat ini telah memiliki kekuatan hukum inkrah,” terang Saiful.

Lebih lanjut, Saiful berdalih jika surat Mensesneg akan hal ini sudah dikirim melalui Pj Gubernur Sulsel Fadjry Djufri.

“Perihal kelanjutan putusan tersebut, sepengetahuan kami mesesneg telah mengirim surat itu ke Pj Gubenur Sulsel per tanggal 7 Januari, tapi hal ini bisa ditanyakan juga kepada kepada bapak Pj. Gubernur,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Asriadi Rijal
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama14 September 2026 22:49
Mulai 15 September, Pengisian BBM di Jeneponto Berlaku Sistem Plat Ganjil-Genap
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Jeneponto mulai Selasa, 15 September 2026, akan menerap...
News14 September 2026 20:48
Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat standar keamanan fasilitas pelabuhan di wilayah kerja Regional 4 melalui pelatihan kompetensi...
Video14 September 2026 19:57
VIDEO: Polisi Berhasil Sita 18.905 liter BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel
SULSELSATU.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 18,9 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari 17 tersangka dalam 10 kasu...
Makassar14 September 2026 16:51
Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah pihaknya kecolongan terkait kasus penangk...