Logo Sulselsatu

Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP Akan Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Palopo

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Januari 2025 08:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.

Sidang ini akan membahas dua perkara, yakni Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024, yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.

Baca Juga : DKPP Soroti Krisis Etika Pemilu, Heddy Lugito Usul Bentuk Mahkamah Etik Nasional

Perkara ini diadukan oleh Junaid, yang menuding Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin bersama dua anggota lainnya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, telah mengubah status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo menyatakan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal dinilai tidak sah.

Perkara kedua diajukan oleh Dahyar, yang menuding Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, serta anggotanya Widianto Hendra, tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU menetapkan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat dalam Pilkada 2024.

Baca Juga : DKPP Perkuat TPD Indonesia Timur, Heddy Soroti Lonjakan Pelanggaran Etik

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut akan disidangkan secara bersamaan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.

“Seluruh pihak yang terlibat telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” kata David.

Ia juga menegaskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat serta awak media.

Baca Juga : Pilkada Palopo Lagi-lagi ke MK, RMB-ATK Gugat Naili-Ome, Disebut Tak Jujur Pernah Dipenjara

Selain itu, untuk mempermudah akses publik, jalannya sidang akan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengetahui jalannya sidang dapat menyaksikannya secara langsung melalui siaran tersebut,” tambahnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...