Logo Sulselsatu

MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Asrul
Asrul

Selasa, 18 Februari 2025 09:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025).

Sidang ini berfokus pada keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir, yang dipersoalkan oleh pasangan calon pesaingnya.

Dalam sidang, MK menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara sebagai saksi. Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan atas inisiatif hakim, bukan atas permintaan pihak yang bersengketa.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Tidak Ada Nama Trisal Tahir dalam Arsip Resmi?

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah pernyataan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, yang mengungkapkan bahwa dalam arsip digital PKBM Yusha tahun 2015/2016, tidak ditemukan nama Trisal Tahir sebagai peserta ujian Paket C.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini?” tanya Saldi Isra.
“Tidak, Pak,” jawab Heni tegas.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Pernyataan ini bertentangan dengan klaim Trisal Tahir yang menyatakan bahwa ia lulus dari PKBM Yusha pada tahun tersebut. Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson, juga mengaku tidak memahami adanya perbedaan antara dokumen yang dimiliki pihak sekolah dan bukti yang diserahkan dalam sidang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menetapkan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon wali kota karena terdapat perbedaan antara ijazah yang ia gunakan dengan arsip resmi yang dimiliki PKBM Yusha dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Namun, dalam perkembangannya, Bawaslu Palopo meminta KPU untuk melakukan klarifikasi ulang. Klarifikasi yang dilakukan secara daring dengan Kepala PKBM Yusha menghasilkan pernyataan bahwa Trisal Tahir memang pernah bersekolah di PKBM tersebut, meskipun tidak ada dokumen yang dapat mendukungnya.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Selanjutnya, Trisal Tahir mengajukan surat pernyataan pribadi yang menegaskan bahwa ijazahnya asli dan bersedia bertanggung jawab secara hukum. KPU Palopo juga menerima dua surat keterangan dan satu surat klarifikasi dari PKBM Yusha yang menyatakan bahwa Trisal adalah siswa PKBM Yusha.

Berdasarkan rangkaian klarifikasi tersebut, KPU akhirnya mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dan menetapkannya sebagai calon resmi Wali Kota Palopo.

Sidang ini masih berlanjut, dan MK terus mendalami apakah perubahan status ini dilakukan berdasarkan bukti yang valid atau ada unsur kelalaian dalam verifikasi. Keputusan akhir MK akan menjadi penentu dalam sengketa ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2026 23:14
VIDEO: Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Sekadau, Diduga Seluruh Penumpang Tewas
SULSELSATU.com – Sebuah helikopter dengan nomor registrasi PK-CFX yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak akhirnya ditemukan dalam kondisi jatu...
Metropolitan16 April 2026 21:54
Sosok Legislator Muda Paling Humanis dan Responsif, Rudianto Lallo Raih Penghargaan KWP Award 2026
SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meraih penghargaan KWP Award 2026 sebagai Legislator Muda pa...
News16 April 2026 21:11
Tanggapi Seruan Aksi Dukungan untuk Jusuf Kalla, KALLA: Agar Semua Pihak Menahan Diri
Seruan aksi dukungan untuk Jusuf Kalla yang mengatasnamakan Laskar Garuda Indonesia Bersatu beredar luas di Kota Makassar....
News16 April 2026 21:05
Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana APRDI dan OJK Sasar Lima Kampus di Makassar
Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar bakal menggelar sosialisasi dan edukasi (Sos...