Logo Sulselsatu

Polemik Eksekusi Lahan di Pettarani Makassar, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Curigai Ada Mafia Tanah

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 24 Februari 2025 20:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo, menyoroti proses pengamanan eksekusi lahan warga di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang melibatkan ribuan personel gabungan. Menurutnya, jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan tersebut terlalu berlebihan, terlebih karena terdapat pihak ketiga yang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka beli.

“Kasus eksekusi lahan ini menjadi perhatian serius. Seolah-olah ada indikasi mafia tanah yang bermain. Kehadiran ribuan personel dalam eksekusi ini menimbulkan pertanyaan, terlebih setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?” ujarnya saat bersilaturahmi dengan media di Makassar, Senin (24/02/2025).

Sebagai mantan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Ia meminta agar institusi Polri bersikap lebih bijak dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

Baca Juga : Sosialisasi Empat Pilar, Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Lawan Perpecahan dan Berita Hoax

“Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Putusan pengadilan yang kontroversial ini patut diduga terkait dengan mafia tanah. Polisi seharusnya lebih berhati-hati, meskipun pengamanan eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan,” lanjutnya.

Ia juga menilai bahwa eksekusi yang dilakukan menyalahi hukum karena ada pihak yang memiliki sertifikat hak milik di atas lahan tersebut. “Mereka memiliki itikad baik dan legalitas yang sah. Ini menunjukkan adanya permainan dalam kasus ini. Kita harus mengusut siapa yang terlibat dalam mafia tanah di Pettarani. Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri,” tegasnya.

Pemilik Sertifikat Melawan, Minta Bantuan Presiden

Baca Juga : Kunjungi Desa Banrimanurung di Jeneponto, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Komitmen Wujudkan Permintaan Warga

Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi melakukan perlawanan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan berpihak kepada mafia tanah.

Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon.

Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik Hamat Yusuf adalah tidak benar. Menurutnya, sertifikat tersebut justru telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Baca Juga : Reses di Makassar, Rudianto Lallo Siapkan Program Bedah Rumah, Beasiswa Hingga Bantuan Hukum

“Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, dengan Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982, seluas 42.083 M² atas nama Drs. Hamat Yusuf. Kemudian, sertifikat ini dipecah menjadi lima bagian, yaitu SHM Nomor 627, 628, 629, 630, dan 631, yang seluruhnya masih atas nama Drs. Hamat Yusuf,” jelas Alif.

Ia menegaskan bahwa pernyataan dari pihak pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu dan kuasanya, merupakan fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri lebih lanjut.

Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak ahli waris telah menyampaikan situasi tersebut kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden, namun eksekusi tetap berlangsung. Oleh karena itu, mereka akan kembali menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden RI.

Baca Juga : Reses di BNNP Sulsel, Anggota DPR RI Rudianto Lallo Minta Fokus Kejar Pengedar dan Bandar Narkoba

“Kami sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak sebelum eksekusi dilakukan, tetapi tidak ada yang mendengarkan. Oleh sebab itu, kami akan membawa keberatan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Sebagai salah satu ahli waris, Alif menambahkan bahwa kepemilikan tanah atas nama Saladin Hamat Yusuf dan ahli waris lainnya, yang berjumlah 12 orang, telah didukung oleh bukti kepemilikan yang sah. Bukti tersebut telah diperkuat dengan putusan berbagai tingkat pengadilan, termasuk pengadilan negeri hingga tingkat banding, serta pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama hingga kasasi. Selain itu, dokumen resmi dari pemerintah daerah terkait pajak bumi dan bangunan turut menguatkan kepemilikan mereka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu—yang saat ini masih berstatus narapidana—merupakan tindakan yang mencerminkan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah. Ini merupakan rekayasa hukum yang tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Baca Juga : HUT Adhyaksa ke-80, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Bagikan 1.080 Paket Sembako untuk Imam dan Pemandi Jenazah di Makassar

Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara tuntas demi menjaga prinsip negara hukum dan melindungi hak-hak rakyat Indonesia sebagai warga negara. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...