Logo Sulselsatu

Kerugian Kasus Korupsi Pertamax Oplos Masih Dihitung, Kejagung: Bisa Melebihi Rp193,7 T

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 26 Februari 2025 21:46

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. foto: Istimewa.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. foto: Istimewa.

SULSELSATU.com – Kerugian kasus korupsi Pertamax oplos yang sebesar Rp193,7 triliun hanya untuk hitungan selama 2023. Kasus ini menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Sementara itu, kasus korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) terjadi selama lima tahun pada 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Huum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, rilis kerugian Rp193,7 triliun hanya untuk 2023.

Baca Juga : Komentar Warga Net Tentang Korupsi Pertamina Patra Niaga: Padahal Sudah Merasa Sultan Beli Pertamax

“Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli Siregar dikutip dari Kompascom, Rabu (26/2/2024).

Harli menjelaskan, kerugian Rp193,7 triliun, baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga masih disebut perkiraan.

“Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli,” ujar Harli.

Baca Juga : Bastian Lubis: Korupsi Masih Jadi Penyakit Kronis, Perlu Reformasi Sistem Hukum

Ketujuh tersangka tersebut yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifussin (SDS) selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu Yoki FIrnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping dan ada Agus Purwono (AP) selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Kemudian tiga broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Juni 2025 22:43
Perkuat Sistem Distribusi, PDAM Makassar Gandeng STS dalam Penanganan NRW
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menerima kunjungan Presiden Direkt...
OPD18 Juni 2025 22:35
Camat Panakkukang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dewan Soroti Penerbitan Sporadik di Tanah Sengketa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat P...
Video18 Juni 2025 21:48
VIDEO: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
SULSELSATU.com – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan...
Pendidikan18 Juni 2025 20:22
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah Raih Gelar Doktor Hukum Usai Bahas Hak Politik Eks Narapidana
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, resmi menyandang gelar doktor setelah menjalani sida...