Logo Sulselsatu

Kerugian Kasus Korupsi Pertamax Oplos Masih Dihitung, Kejagung: Bisa Melebihi Rp193,7 T

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 26 Februari 2025 21:46

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. foto: Istimewa.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. foto: Istimewa.

SULSELSATU.com – Kerugian kasus korupsi Pertamax oplos yang sebesar Rp193,7 triliun hanya untuk hitungan selama 2023. Kasus ini menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Sementara itu, kasus korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) terjadi selama lima tahun pada 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Huum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, rilis kerugian Rp193,7 triliun hanya untuk 2023.

Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

“Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli Siregar dikutip dari Kompascom, Rabu (26/2/2024).

Harli menjelaskan, kerugian Rp193,7 triliun, baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga masih disebut perkiraan.

“Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli,” ujar Harli.

Baca Juga : Komentar Warga Net Tentang Korupsi Pertamina Patra Niaga: Padahal Sudah Merasa Sultan Beli Pertamax

Ketujuh tersangka tersebut yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifussin (SDS) selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu Yoki FIrnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping dan ada Agus Purwono (AP) selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Kemudian tiga broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...