SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mewanti-wanti pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah dari umat. Hal itu dilakukan karena pengelolaan dana tersebut rawan diselewengkan dan disalahgunakan.
Waning Kajati Agus Salim itu disampaikan saat menerima kunjungan Baznas Sulsel di kantor Kajati, Rabu (12/3/2025). Agus mengatakan, keberadaan Baznas sejatinya dapat membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kami mengingatkan kepada pebgurus Baznas berhati-hati dalam pengelolaan dana ZIS yang telah terkumpul. Sebab rentan terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan,” ujar Agus Salim.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Ketanagalistrikan, PLN Audiensi dengan Kejati Sulsel
Agus Salim mendorong Baznas Sulsel lebih masif melakukan sosialisasi mengenai keberadaan lembaga tersebut. Menurut dia, penerimaan dan penyaluran benar-benar tepat sasaran kepada mustahik.
“Keberadaan Baznas ini belum terpublikasi dengan baik. Harus lebih banyak sosialisasi ke masyarakat,” kata Agus Salim.
Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Khidri Alwi menyatakan pihaknya membutuhkan pencerahan dan arahan dari Kejati Sulsel mengenai masalah hukum dalam penanganan zakat dan infak.
Baca Juga : Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Pamukkulu Takalar
“Lembaga amil ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan Baznas juga berperan mengingatkan para musakki untuk mengeluarkan kewajiban zakat,” tutur Khidri Alwi.
Dia mengatakan, arahan dari Kajati Sulsel sangat penting dalam meningkatkan kualitas penanganan zakat dan infak di Sulawesi Selatan. “Kami berharap kerja sama antara Baznas dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat semakin kuat dan efektif,” imbuh Khidri Alwi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar