Logo Sulselsatu

Komnas HAM Desak DPR dan Pemerintah Perpanjang Pembahasan RUU TNI

Asrul
Asrul

Kamis, 20 Maret 2025 11:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau pemerintah dan DPR untuk memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Langkah ini dinilai penting guna mengakomodasi lebih banyak aspirasi publik serta menghindari dampak negatif yang mungkin timbul dari revisi tersebut.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa pembahasan RUU TNI telah memicu perhatian luas dari masyarakat, termasuk kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Oleh karena itu, menurutnya, proses ini sebaiknya diperpanjang agar diskusi lebih mendalam dapat dilakukan.

Baca Juga : VIDEO: Hakim ‘Perdagangkan’ Putusan, Rudianto Lallo: Sangat Prihatin

“Jika kita melihat banyaknya atensi publik serta kritik terhadap revisi ini, sebaiknya ada perpanjangan masa pembahasan. Hal ini penting agar berbagai aspirasi masyarakat bisa didengar dan dipertimbangkan secara matang,” ujar Atnike dalam konferensi pers di Jakarta.

Komnas HAM juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terkait mitigasi potensi dampak dari revisi ini. Ke depan, lembaga ini berkomitmen untuk terus memantau implikasi dari pengesahan RUU TNI terhadap hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebutkan bahwa kajian terhadap RUU TNI telah dilakukan sejak 2024. Dari kajian tersebut, Komnas HAM menyoroti sejumlah isu krusial, seperti risiko kembalinya dwifungsi TNI serta potensi politisasi jabatan akibat perpanjangan usia pensiun prajurit aktif.

Baca Juga : Komisi VI DPR RI Kunker Reses di Sulsel: Kapal Area Steril Pedagang Asongan

“Revisi ini harus berlandaskan prinsip HAM, supremasi sipil, serta tata kelola yang demokratis. Ada beberapa ketentuan yang berisiko menggeser keseimbangan antara peran militer dan sipil dalam negara demokrasi,” jelas Semendawai.

Salah satu pasal yang disoroti adalah perubahan Pasal 47 ayat 2 yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di lembaga sipil. Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, menilai aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer yang sudah dihapus sejak reformasi 1998.

“Perubahan ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” tegas Anis.

Baca Juga : Rapat Revisi UU TNI Digelar di Hotel Mewah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selain itu, Anis juga menyoroti kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Pasal 53. Menurutnya, aturan ini dapat memperlambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI serta menyebabkan stagnasi jabatan dan inefisiensi anggaran.

“Penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas bisa menjadi masalah baru. Selain itu, kesejahteraan prajurit tidak bisa hanya dijawab dengan memperpanjang usia pensiun, tetapi juga dengan peningkatan gaji dan tunjangan yang lebih layak,” tambahnya.

Selain substansi RUU, Komnas HAM juga mengkritik proses pembahasan di DPR yang dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik. Anis menegaskan bahwa revisi UU TNI seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif, sehingga semua pihak yang terdampak dapat memberikan masukan yang konstruktif.

Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area Tegaskan Komitmen Saat Audiensi Bersama Komisi XII DPR RI

“Dalam proses legislasi ini, seharusnya ada ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat. Sayangnya, mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan kali ini terkesan terburu-buru dan kurang melibatkan publik secara optimal,” pungkasnya.

Dengan berbagai catatan yang diberikan, Komnas HAM berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan ulang revisi UU TNI agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama03 Mei 2025 12:08
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pihak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk mengusut tuntas kas...
Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...
Sulsel03 Mei 2025 08:54
Wali Kota Parepare Siap Launching Inovasi Layanan Aduan Masyarakat Berbasis Online
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu gebrakan ...
Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...