SULSELSATU.com, MAKASSAR – Skema penipuan baru mengatasnamakan program Brand Ambassador mobil listrik terbaru mencuat di tengah masyarakat, setelah ratusan orang mengaku tertipu dengan iming-iming diskon fantastis hingga 60 persen dari harga mobil.
Salah satu korban, Harminata Sari dalam keterangannya ke media mengatakan bahwa ia tergiur dengan penawaran membeli mobil listrik seharga Rp35 juta, jauh di bawah harga pasar sebesar Rp90 juta, dengan syarat menjadi Brand Ambassador.
“Kami diminta mengikuti acara launching, seminar, dan touring satu kali dalam enam bulan, lalu unit mobil akan dikirim maksimal 180 hari kerja,” ungkap Harminata, sambil menunjukkan tanda terima berkop PT. Satria Motor Indonesia bernomor 050 BA KUPER USB pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Harminata mengaku percaya karena, program ini dikemas secara resmi lengkap dengan surat pernyataan, stempel, hingga kewajiban tertulis.
Meski begitu, beberapa poin dalam perjanjian justru terkesan janggal dan memberatkan. Misalnya, “Apabila tidak disertakan surat pernyataan tertulis maka Partisipan Brand Ambassador akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000,- dalam setiap acara yang diselenggarakan oleh PT. Satria Motor Indonesia.”
Selain itu, partisipan juga dilarang melepas stiker perusahaan di unit hadiah, dan tidak boleh menjual atau memindahtangankan unit selama enam bulan.
Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun
“Ini seperti skema kontrol total terhadap peserta. Bahkan uang administrasi tidak bisa dikembalikan dengan alasan apapun,” ujar Harminata.
Yang lebih mencengangkan, Ia menyebut, setidaknya telah tercatat 236 nomor kuitansi berbeda, yang mengindikasikan jumlah korban mencapai ratusan orang. Bukti transfer ke rekening pribadi pengelola program pun tersebar di kalangan korban, memperkuat dugaan adanya penipuan sistematis. Apalagi, hingga kini waktu menunggu mobil telah masuk masa tenggang.
“Kami hanya ingin kejelasan. Waktu tunggu katanya paling lambat 7 Juni 2024, tapi sampai sekarang mobil tak kunjung datang dan tidak ada satupun pihak perusahaan bisa dihubungi,” kata Harminata, geram.
Baca Juga : Polsek Tamalate Berhasil Ringkus Pembobol Rumah Kosong
Saat ini, para korban berencana untuk melapor ke pihak kepolisian dan menuntut pertanggungjawaban hukum. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran harga miring, apalagi jika tidak disertai kejelasan legalitas dan proses distribusi.
“Jangan sampai nama besar mobil listrik dijadikan kedok untuk menjerat masyarakat dalam skema penipuan berkedok program promosi,” tegas Harminata.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar