SULSELSATU.com, JENEPONTO – Buronan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sanoddin bin Kaimuddin, yang sempat kabur dari tahanan Polres Jeneponto pada April 2023 lalu, akhirnya berhasil diringkus kembali oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/04/2025) siang di Dusun Paranglenyung, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, bersama tim opsnal yang melakukan penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka di rumah orang tuanya.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur.
“Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga. Saat diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak dihiraukan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” ujar AKP Baharuddin.
Sanoddin sebelumnya diamankan dalam operasi penyalahgunaan narkotika di Februari 2023, setelah ditemukan barang bukti berupa sabu, alat isap, timbangan digital, dan puluhan sachet kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Namun, ia melarikan diri dari ruang tahanan Sat Tahti Polres Jeneponto pada 9 April 2023 dengan cara nekat kabur menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh istrinya saat jam kunjungan.
Saat proses penangkapan ulang, pelaku sempat meminta izin kepada petugas untuk buang air kecil dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto, namun kemudian mencoba kabur kembali dengan mendorong salah satu anggota. Tembakan peringatan tak digubris, hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai betis kiri.
“Pelaku telah kami bawa ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis, dan saat ini kembali diamankan di Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Baharuddin.
Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengamanan tahanan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Jeneponto. Polres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar