SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pelaksanaan sistem Opsen (Otonomi Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah) yang resmi berlaku sejak Januari 2025.
Sistem ini merupakan mandat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menggantikan skema bagi hasil dengan sistem pemungutan langsung oleh pemerintah provinsi.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan bahwa penerapan Opsen menjadi langkah strategis dalam mendongkrak penerimaan pajak, terutama dari sektor kendaraan bermotor.
Baca Juga : Makassar Creative Hub Diluncurkan: Ruang Gratis, Inklusif, dan Penuh Peluang bagi Anak Muda
“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penertiban kendaraan sebagai upaya optimalisasi pendapatan. Ini kerja bersama agar hasilnya juga bisa dinikmati bersama, antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Reza saat mengunjungi Balai Kota Makassar dan bertemu Wali Kota Munafri Arifuddin, Kamis (5/6/2025).
Melalui sistem Opsen, seluruh pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan dipungut langsung oleh Pemprov melalui Samsat. Selanjutnya, hasil pemungutan itu dibagi secara proporsional kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.
Reza juga menjelaskan bahwa implementasi sistem ini sudah disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulsel dan para kepala daerah.
Baca Juga : Dispora Makassar Dorong Kreativitas Pemuda Lewat Youth Fest di MCH
“Kami sampaikan progresnya kepada Pak Wali dan meminta dukungan agar koordinasi ini terus berjalan baik. Harapannya, penerimaan daerah bisa lebih maksimal,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Opsen, terutama dalam menyediakan data yang akurat terkait kendaraan bermotor di wilayahnya.
“Data riil sangat penting. Kami siap tindak lanjuti di lapangan jika datanya valid. Pemkot tentu mendukung penuh langkah ini,” ujar Munafri.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Bakal Tertibkan ‘Pasar Kaget’
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Pemkot dan Pemprov menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan serta peningkatan pendapatan asli daerah.
“Ini bukan hanya soal kewenangan, tapi soal kolaborasi. Kita bergerak bersama untuk memperkuat basis data dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak,” kata Munafri.
Pemkot Makassar juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung program ini dengan mematuhi kewajiban pajak kendaraan, sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar