Logo Sulselsatu

DPR Siapkan Revisi Dua UU Haji Demi Adaptasi Kebijakan Arab Saudi

Asrul
Asrul

Selasa, 10 Juni 2025 17:32

Biaya haji naik jadi Rp69 juta (dokumen: Direktorat Jenderal Imigrasi)
Biaya haji naik jadi Rp69 juta (dokumen: Direktorat Jenderal Imigrasi)

SULSELSATU.com, JAKARTADPR RI bersama pemerintah berencana merevisi dua undang-undang strategis terkait penyelenggaraan haji guna menyesuaikan dengan dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.*

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa dua undang-undang yang akan direvisi adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia menilai revisi ini mendesak untuk menciptakan ekosistem haji nasional yang lebih adaptif dan responsif.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Jemaah Haji Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Sekembalinya ke Indonesia

“Revisi kedua UU ini akan dilakukan secara sinergis. Kami akan mendalaminya secara komprehensif agar sesuai dengan arah kebijakan baru dari Arab Saudi, seperti larangan visa nonhaji masuk ke wilayah suci,” ujar Abidin dikutip dalam pernyataannya, Selasa (10/6/2025).

Abidin menyoroti kebijakan pembatasan jemaah nonhaji oleh pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan banyak kasus deportasi dan penahanan akibat penggunaan visa tidak sesuai peruntukan. Hal ini, menurutnya, menjadi alarm penting untuk membenahi sistem regulasi haji di Indonesia.

“Kita harus memastikan bahwa regulasi yang kita miliki mampu merespons perubahan-perubahan yang terjadi di Arab Saudi secara tepat dan cepat,” tegasnya.

Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai

Lebih lanjut, Abidin juga menekankan perlunya reformasi dalam tata kelola keuangan haji. Ia mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar melakukan terobosan melalui investasi yang mendukung ekosistem haji secara langsung, mencakup sektor perhotelan, transportasi, hingga konsumsi.

“Investasi dana haji harus dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberikan manfaat optimal bagi keberlangsungan layanan haji,” kata Abidin.

Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana haji yang amanah dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga : Masa Haji 40 Hari Dinilai Terlalu Lama, Tokoh Agama Usul 20–30 Hari Lebih Ideal

“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat ekonomi, tapi juga menyangkut keberkahan dan tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama23 Juni 2025 22:27
VIDEO: Momen Bahagia Anies Baswedan Jemput Cucu Pertama Tanpa Sopir
SULSELSATU.com – Momen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjemput cucu pertamanya, Senin (23/6/2025). Anies Baswedan membagikan kebahagiaan i...
Sulsel23 Juni 2025 21:00
Gol Perdana Wali Kota Warnai Pembukaan Turnamen Mini Soccer Bhayangkara di Parepare
SULSELSATU.com, PAREPARE – Turnamen sepak bola Mini Soccer dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 di Kota Parepare resmi dibuka dengan...
Video23 Juni 2025 20:34
VIDEO: Viral! Emak-Emak di Gorontalo Lempar Uang ke Lantai Usai Ribut dengan Driver Maxim
SULSELSATU.com – Aksi seorang wanita yang melemparkan uang pembayaran ke lantai saat menggunakan jasa ojek online. Video tersebut viral di media sos...
News23 Juni 2025 20:20
Asmo Sulsel Dukung Polres Gowa Gelar Teguran Simpatik, Berikan 10 Helm Gratis untuk Pengendara
Astra Motor (Asmo) Sulsel kembali mempertegas komitmennya dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara dengan mendukung kegiatan teguran simpatik yang...