Logo Sulselsatu

DPR Siapkan Revisi Dua UU Haji Demi Adaptasi Kebijakan Arab Saudi

Asrul
Asrul

Selasa, 10 Juni 2025 17:32

Biaya haji naik jadi Rp69 juta (dokumen: Direktorat Jenderal Imigrasi)
Biaya haji naik jadi Rp69 juta (dokumen: Direktorat Jenderal Imigrasi)

SULSELSATU.com, JAKARTADPR RI bersama pemerintah berencana merevisi dua undang-undang strategis terkait penyelenggaraan haji guna menyesuaikan dengan dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.*

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa dua undang-undang yang akan direvisi adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia menilai revisi ini mendesak untuk menciptakan ekosistem haji nasional yang lebih adaptif dan responsif.

Baca Juga : Usulan ADKASI Direspons Positif, Ketua Komisi II Nilai Skema Hybrid Jadi Jalan Tengah Perjalanan Dinas DPRD

“Revisi kedua UU ini akan dilakukan secara sinergis. Kami akan mendalaminya secara komprehensif agar sesuai dengan arah kebijakan baru dari Arab Saudi, seperti larangan visa nonhaji masuk ke wilayah suci,” ujar Abidin dikutip dalam pernyataannya, Selasa (10/6/2025).

Abidin menyoroti kebijakan pembatasan jemaah nonhaji oleh pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan banyak kasus deportasi dan penahanan akibat penggunaan visa tidak sesuai peruntukan. Hal ini, menurutnya, menjadi alarm penting untuk membenahi sistem regulasi haji di Indonesia.

“Kita harus memastikan bahwa regulasi yang kita miliki mampu merespons perubahan-perubahan yang terjadi di Arab Saudi secara tepat dan cepat,” tegasnya.

Baca Juga : VIDEO: Komisi IV DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian

Lebih lanjut, Abidin juga menekankan perlunya reformasi dalam tata kelola keuangan haji. Ia mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar melakukan terobosan melalui investasi yang mendukung ekosistem haji secara langsung, mencakup sektor perhotelan, transportasi, hingga konsumsi.

“Investasi dana haji harus dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberikan manfaat optimal bagi keberlangsungan layanan haji,” kata Abidin.

Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana haji yang amanah dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi

“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat ekonomi, tapi juga menyangkut keberkahan dan tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....