SULSELSATU.com, JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah berencana merevisi dua undang-undang strategis terkait penyelenggaraan haji guna menyesuaikan dengan dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.*
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa dua undang-undang yang akan direvisi adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dia menilai revisi ini mendesak untuk menciptakan ekosistem haji nasional yang lebih adaptif dan responsif.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Jemaah Haji Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Sekembalinya ke Indonesia
“Revisi kedua UU ini akan dilakukan secara sinergis. Kami akan mendalaminya secara komprehensif agar sesuai dengan arah kebijakan baru dari Arab Saudi, seperti larangan visa nonhaji masuk ke wilayah suci,” ujar Abidin dikutip dalam pernyataannya, Selasa (10/6/2025).
Abidin menyoroti kebijakan pembatasan jemaah nonhaji oleh pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan banyak kasus deportasi dan penahanan akibat penggunaan visa tidak sesuai peruntukan. Hal ini, menurutnya, menjadi alarm penting untuk membenahi sistem regulasi haji di Indonesia.
“Kita harus memastikan bahwa regulasi yang kita miliki mampu merespons perubahan-perubahan yang terjadi di Arab Saudi secara tepat dan cepat,” tegasnya.
Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai
Lebih lanjut, Abidin juga menekankan perlunya reformasi dalam tata kelola keuangan haji. Ia mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar melakukan terobosan melalui investasi yang mendukung ekosistem haji secara langsung, mencakup sektor perhotelan, transportasi, hingga konsumsi.
“Investasi dana haji harus dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberikan manfaat optimal bagi keberlangsungan layanan haji,” kata Abidin.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana haji yang amanah dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.
Baca Juga : Masa Haji 40 Hari Dinilai Terlalu Lama, Tokoh Agama Usul 20–30 Hari Lebih Ideal
“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat ekonomi, tapi juga menyangkut keberkahan dan tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar