JENEPONTO, SULSELSATU.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek sekitar kurang lebih Rp30 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto aktif, Oskar Baso, mantan Kadis Pendidikan, Nur Alam, serta seorang pihak swasta selaku Direktur Penyedia Barang, Ilyas.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam (11/6/2025) didampingi oleh Kasi Pidsus, Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana. Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan tiga tersangka, yaitu OB (Oskar Baso), NU (Nur Alam), dan IL (Ilyas), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2023,” ujar Teuku Lufthansa.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan soal ujian yang diduga fiktif atau dimark-up, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp2 miliar, berdasarkan audit Inspektorat.
Usai konferensi Pers, Ketiga tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk penahanan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Kejari Jeneponto menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News