SULSELSATU.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, mengaku sempat terkejut saat mengetahui banyaknya aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Temuan itu pertama kali ia soroti dua tahun lalu melalui laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya sudah mention ini dua tahun lalu dalam laporan BPKP, kok ada banyak tambang nikel ya di Raja Ampat?” ujar Dian dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga : Berlaku KUHAP Baru, KPK Hentikan Penampilan Tersangka Saat Rilis Perkara
Menurut Dian, secara umum ada sepuluh persoalan besar dalam sektor pertambangan. Salah satunya adalah kecenderungan resentralisasi perizinan, di mana sebagian besar izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Ia menyoroti bahwa keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memang mempermudah investasi, namun menyulitkan pengawasan di lapangan.
“Rasanya Omnibus memberikan kemudahan investasi. Tapi untuk pengawasannya enggak ketemu. Enggak ada kemudahan untuk pengawasan, hanya kemudahan di hulu,” jelasnya.
Baca Juga : PT Vale Bersama Kementerian ESDM Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera
Selain masalah pengawasan, Dian juga mengungkapkan adanya ketidakpatuhan administrasi dalam perizinan. Dari sekitar 11 ribu izin usaha pertambangan yang tercatat, sekitar 1.850 izin belum memenuhi kewajiban penyusunan Mine Planning and Production (MPP).
Tak hanya itu, Dian menyoroti persoalan kepatuhan pajak yang kian kompleks sejak kewenangan pajak pertambangan seluruhnya ditarik ke pusat.
“Sayangnya kalau untuk pajak pusat, kewenangannya ini sekarang ditarik semuanya ke pusat. Kanwil, KPP tidak punya lagi kewenangan. Ini agak sulit juga,” ujarnya.
Baca Juga : Wakil Ketua KPK Ajak Mahasiswa Baru Unhas Jadi Garda Terdepan Melawan Korupsi
KPK juga mencermati tren baru reaktivasi izin usaha pertambangan melalui jalur pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dian mengingatkan potensi penyalahgunaan mekanisme ini.
“Karena ada laporan juga. Jangan sampai ada modus. Mereka PTUN, mengatakan tak pernah ada bicara, tahu-tahu menang di pengadilan. Ini juga kita khawatirkan,” tambah Dian.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar