SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu serentak secara konstitusional harus dipisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 mendatang.
Mardiono menilai keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Kami menyambut baik putusan MK. Sebagai warga negara, kita harus taat pada hukum dan keputusan ini bersifat final dan mengikat. Ini menjadi tantangan sekaligus harapan baru bagi PPP,” ujarnya kepada wartawan saat berada di Makassar Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga : Mantapkan Konsolidasi Jelang Muktamar, Mardiono: PPP di Sulsel Kompak dan Siap Lanjutkan Perjuangan
Menurutnya, pemisahan pemilu akan memberi ruang bagi partai untuk lebih fokus melakukan kerja-kerja politik secara optimal, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Ketika pemilu nasional berlangsung, kita bisa konsentrasi penuh di pusat. Begitu pula saat pemilu daerah, kita bisa fokus membangun kekuatan politik lokal,” jelasnya.
Namun Mardiono tak menampik adanya konsekuensi finansial dari kebijakan ini.
Baca Juga : Rapat Kerja Wilayah PPP Sulsel Tekankan Evaluasi dan Soliditas Kader
“Tentu ada sisi kurangnya juga. Biayanya bisa lebih mahal karena dilakukan dua kali. Tapi dari sisi strategi dan efektivitas kerja politik, ini bisa menguntungkan PPP,” tambahnya.
Senada dengan Mardiono, Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara juga menilai keputusan MK membawa angin segar bagi dinamika politik daerah. Ia menyebut, pemisahan pemilu membuka peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga 2,5 tahun.
“Putusan MK ini membuka jalan bagi anggota DPRD untuk memperpanjang masa jabatannya. Selain itu, pemisahan pemilu memungkinkan daerah menjadi lebih mandiri dalam mengelola dinamika politiknya,” ujar Amir.
Baca Juga : Muhammad Aras Sebut Amran Sulaiman Punya Daya Tarik Politik Jelang Muktamar PPP
Ia menyoroti bahwa selama ini, kepentingan politik nasional kerap mendominasi dan menenggelamkan isu-isu lokal ketika pemilu digelar secara bersamaan.
“Dengan pilpres, pileg, dan pilkada digelar serentak, perhatian publik lebih banyak ke pilpres. Politik daerah jadi kehilangan momentum. Sekarang, panggung politik daerah akan berdiri sendiri,” katanya.
Amir optimistis pemisahan ini akan memberi keuntungan strategis bagi PPP dalam memperkuat basis elektoral di daerah.
Baca Juga : DPC PPP Wajo Tak Mau Gegabah Tentukan Dukungan Ketua Umum di Muktamar
“PPP bisa lebih fokus memperjuangkan aspirasi lokal tanpa terganggu hiruk-pikuk nasional. Ini peluang yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dan Pemilu Daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah). Putusan ini sekaligus mengakhiri model pemilu lima kotak yang selama ini berlaku.
MK menilai, pemisahan tersebut penting untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses oleh pemilih, serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar