Logo Sulselsatu

Lembaga Penyiaran Dinilai Tidak Baik-baik Saja, Revisi Kembali UU Penyiaran Bisa Jadi Solusi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 04 Juli 2025 21:50

Sharing session bahas lembaga penyiaran saat ini di RAZ FM Makassar. Foto: Istimewa.
Sharing session bahas lembaga penyiaran saat ini di RAZ FM Makassar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perkembangan teknologi membawa media penyiaran menghadapi tantangan dan peluang baru di era digital. Kemajuan internet, media sosial, dan platform streaming telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi.

Membahas isu ini lebih dalam, Radio Al Markaz (RAZFM) menggagas sharing session yang berfokus pada penguatan media penyiaran yang mulai redup. Isu ini dinilai penting agar memahami bagaimana media penyiaran bertransformasi dari masa-masa sulit hingga saat ini.

Baca Juga : Makassar Leadership Summit 2026 Dorong Makassar Jadi Episentrum Kepemimpinan Indonesia Timur

Sesi Sharing Session yang berlangsung di Aula Masjid Al-Markaz Al-Islami Jumat (4/7/2025) mengambil tema Meretas Problematika Penyiaran di Masa Kini.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Hasrul Hasan menyampaikan, isu ini penting untuk dibahas dan dibukanya kembali pembahasan revisi UU 32 yang menjadi rujukan karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dengan perubahan teknologi yang sangat cepat.

“Revisi adalah yang paling utama yaitu membahas kondisi penyiaran itu sendiri selama ini di UU 32 hanya terbatas pada ruang spektrum yang diskusinya sudah mengarah ke teknologi lainnya. Mudah-mudahan itu bisa terealisasi dalam waktu dekat ini,” tutur Hasrul.

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, FK Unhas Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Gratis

Lebih lanjut ia menjelaskan, tantangan di era digital untuk penyiaran di Indonesia, adalah pergeseran pola konsumsi hingga penetrasi ke platform asing yang terus membanjiri ruang publik. Perlu dihadirkan solusi bersama.

Indonesia sejauh ini masih dalam mencari referensi baru karena selama ini regulasi penyiaran atau secara UU dan teknologi banyak mengadopsi gaya barat atau gaya-gaya Eropa dan Amerika.

Dari sini kata Hasrul, perlu mencari perbandingan dari negara-negara yang kita anggap saat ini sudah sangat bagus pola konsumsi masyarakat terkait penyiarannya. Indonesia bisa adopsi apa yang dijalankan Tiongkok.

Baca Juga : Makassar Siap Jadi Tuan Rumah HUT Dekranas ke-46, Hadirkan 200 Booth Wastra dan Kriya

Ketua Komisi Penyiaran Daerah Irwan Ade Saputra menjelaskan, penyiaran lagi punya masalah, baik dalam iklim lembaga penyiaran atau media dalam konteks bisnis sebagai industri. Serta, bagaimana penyiaran menjadi sarana informasi, edukasi, hiburan, dan sebagainya kepada masyarakat.

“Kita bisa menarik kesimpulan bahwa memang kondisi penyiaran kita sedang tidak baik-baik saja. Makanya salah satu hal yang penting dalam revisi adalah, revisi undang-undang penyiaran itu adalah mendefinisikan ulang, meredefinisi apa itu penyiaran, Sehingga kita tidak berada pada definisi yang mengatakan bahwa kewenangan penyiaran itu radio dan televisi yang bersiar melalui frekuensi saja,” tutur Ade.

Sementara itu, Praktisi media Yosi Karyadi menilai harus ada pencetus. KPID harus menyiapkan letusan, sebagai tindakan surviver penyiaran. Jika tidak ada penanganan segara, penyiaran bisa mati.

Baca Juga : 200 Golfer Ikut Turnamen Padivalley Golf Club, Perebutkan Hadiah Rumah dan Mobil MG

“Untuk menghidupkan perlu adanya alokasi anggaran untuk media-media sebagai pilar survive. Tindakan cepat, yang perlu dilakukan yaitu melakukan afirmasi ke pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan unsur DPR untuk melihat bahwa ini persoalan uang yang harus kita tangani bersama dengan cara mengalokasikan anggaran penyiaran,” ujarnya.

Fadli Andi Natsif dari unsur akademisi memberikan saran perlunya mitigasi untuk mendorong perubahan UU no.32 tahun 2022 yang sampai saat ini masih digodok dan berproses.

Untuk memperkuat dan memperlebar kewenangannya, dalam hal ini tidak menongkrongi radio dan televisi saja, media-media sosial lewat konten-konten digital yang tidak sehat dan merusak.

Baca Juga : LAZ Hadji Kalla Bantu Penyintas Kebakaran di Makassar Lewat Voucher Belanja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...
Metropolitan09 September 2026 18:16
Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga membuat warga harus menun...
OPD09 September 2026 18:11
DPRD Makassar Usul Pengisian BBM Truk Diatur Malam Hari untuk Kurangi Kemacetan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar mengatur jadwal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan t...