Logo Sulselsatu

Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Asrul
Asrul

Jumat, 04 Juli 2025 18:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri acara temu kader Gerindra Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Makassar, Jumat (4/7/2025).

Menurut Muzani, wacana pemisahan pemilu bukanlah hal baru. Ide ini sempat dibahas dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu, yang mengusulkan agar pemilihan presiden dan DPR RI dilakukan bersamaan (sebagai bagian dari pemilu nasional), sementara pemilihan gubernur, wali kota, bupati, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar secara terpisah (sebagai pemilu daerah).

Namun, kata Muzani, gagasan tersebut akhirnya tidak diambil sebagai opsi oleh DPR RI.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Teman-teman di DPR berpikir bahwa jika pemilu dipisah, itu lebih mencerminkan semangat negara federal. Sementara kita sudah memilih sebagai negara kesatuan, maka diputuskan pemilu tetap digelar secara serentak,” jelasnya.

Muzani juga mengingatkan bahwa pemilu serentak seperti saat ini awalnya merupakan putusan MK juga, sebagai upaya menyederhanakan dan mengefisienkan proses demokrasi. Namun kini, MK justru mengubah keputusannya.

Selain itu, ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap konstitusi jika pemilu benar-benar dipisah. Mengacu pada Pasal 22E UUD 1945, pemilu untuk memilih Presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus digelar setiap lima tahun sekali.

Baca Juga : Gerindra Sulsel Tunjukkan Kepedulian, Kunjungi Korban Perang Kelompok di Tallo

“Kalau pilkada dan pemilihan DPRD daerah dilaksanakan dua setengah tahun setelah pemilu nasional, maka ada pemunduran waktu dua setengah tahun. Apakah ini tidak bertentangan dengan UUD 1945?” ujarnya.

Muzani mengatakan bahwa Gerindra saat ini belum mengambil posisi tegas terhadap putusan MK tersebut. Ia menegaskan perlunya waktu untuk kajian dan pendalaman.

“Saya sudah bertemu dengan Mendagri, juga dengan Ketua KPU. Kedua pejabat itu pun masih dalam proses pendalaman atas keputusan ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Menlu Sugiono Resmi Jadi Sekjen Baru Gerindra, Gantikan Ahmad Muzani

Terkait apakah pemisahan ini menguntungkan atau tidak bagi Gerindra, Muzani menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan soal keuntungan partai.

Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk menguji UU berdasarkan semangat UUD 1945. Namun menurut pandangan kami, putusan MK ini justru bisa memunculkan problem baru terhadap Pasal 22E UUD 1945,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...