SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk. Salah satu tersangka berinisial MH, diketahui sebagai oknum pengacara yang diduga menyeret rektor saat rapat senat kampus berlangsung pada Maret lalu.
Penetapan status tersangka terhadap MH dan dua orang lainnya—S alias Daeng Bella dan S, yang merupakan anggota satuan pengamanan kampus—terungkap melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan. Kasus ini bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di lantai 3 gedung rektorat Universitas Atma Jaya, Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar
Menurut keterangan saksi dan dokumen penyidikan, insiden terjadi saat Dr. Wihalminus memimpin rapat senat, forum tertinggi dalam struktur akademik universitas. MH diduga menerobos masuk ruangan rapat dengan nada tinggi, menunjukkan surat yang menyatakan bahwa sang rektor telah diberhentikan dari jabatannya, kemudian memerintahkan dua petugas keamanan untuk menyeret keluar Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, S.H., M.S., mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut perbuatan MH sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma dan etika akademik.
“Saya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara. Rapat senat adalah forum akademik tertinggi, tidak sepatutnya dinodai dengan cara-cara kekerasan seperti itu,” ujar Rafael kepada media, Kamis (16/7/2025).
Baca Juga : Warga Enrekang Geger, Perempuan Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Tengah Kebun
Reaksi keras juga datang dari akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Hasrullah. Ia menyayangkan tindakan MH yang disebutnya bergaya premanisme, apalagi dilakukan di lingkungan kampus oleh seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.
“Kampus adalah ruang intelektual, bukan tempat untuk aksi kekerasan. Apalagi dilakukan oleh pengacara yang seharusnya paham dan menghormati proses hukum,” katanya.
Hasrullah juga mendesak pihak kepolisian agar menindak tegas peristiwa tersebut guna memberikan efek jera serta menjaga marwah institusi pendidikan.
Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi
“Jika ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Polisi harus bersikap profesional dan adil,” tegasnya.
Sementara itu, laporan polisi terkait insiden ini tercatat dalam dokumen LP/B/474/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tertanggal 21 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, rektor secara resmi mengadukan tindak kekerasan fisik dan verbal yang ia alami.
Dr. Wihalminus hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada publik, namun pihak rektorat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka
Penyidik Polrestabes Makassar menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Jika ditemukan bukti baru, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari unsur internal kampus yang diduga ikut memfasilitasi tindakan tersebut.
“Pendidikan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Apapun motifnya, harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme akademik,” pungkas Dr. Rafael.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya menjaga integritas dan keamanan lingkungan pendidikan dari intervensi dan tindakan-tindakan yang merusak tatanan intelektual.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar