Logo Sulselsatu

Tidak Hanya Tenaga Kerja Lokal, PT Vale IGP Pomalaa Turut Utamakan Pengusaha Kolaka

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 11 September 2025 18:01

PT Vale Indonesia. Foto: Istimewa.
PT Vale Indonesia. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com – Komitmen PT Vale IGP Pomalaa dalam memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal Kolaka mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Terbukti, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tersebut, telah memenuhi aturan pemerintah dalam memprioritaskan tenaga kerja dan pengusaha lokal Kolaka dalam operasionalnya.

Saat ini tercatat PT Vale setidaknya memiliki sebanyak 4.156 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.894 orang atau 70,65 persen merupakan tenaga kerja lokal Kolaka, yang mengantongi KTP Kolaka.

Baca Juga : 23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia

Sedangkan jumlah tenaga kerja dari luar kabupaten Kolaka sebanyak 1.202 orang atau 29,35 persen dari total pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka Andi Pangoriseng menyampaikan, PT Vale menunjukkan komitmen kuat untuk mengutamakan perekrutan putra daerah Kolaka sebagai tenaga kerja.

“Di rapat Forkopimda Kolaka ini juga tadi dibahas. Kehadiran investasi harus sejalan dengan kepentingan masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha. Hal ini sudah diakomodir PT Vale sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga : PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta

Ia menyebut, Pemkab Kolaka telah menetapkan bahwa perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Kolaka, harus melibatkan Disnakertrans dan Capil.

Hal itu untuk memastikan calon tenaga kerja yang akan direkrut adalah warga Kolaka. Setelah melalui “filter” dari pemerintah, selanjutnya perekrutan diserahkan kepada perusahaan, termasuk PT Vale, untuk merekrut sesuai kebutuhannya.

“Untuk rekrutmen tenaga kerja semua sistemnya sama dengan umum. Direkrutmen itu semua penjaringan kependudukan ditangani oleh Disnaker dengan Capil. Nah, itu ada timnya. Tapi, secara teknis sesuai dengan kebutuhan keahlian, itu ranahnya perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja tersebut. Nah, hal itu tidak bisa dicampuri,” ungkap Andi.

Baca Juga : PT Vale Operasikan Tiga Blok Tambang, Perkuat Produksi Nikel Nasional

Sesuai amanah Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang pemberdayaan pekerja lokal dan pengusaha lokal, ia menilai langkah PT Vale mampu memberi dampak positif pada perekrutan tenaga kerja lokal di Kolaka dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita lihat angka pengangguran pada bulan 12 tahun 2024, tercatat sekitar 3.000 pengangguran. Nah, sekarang ini Januari sampai dengan April, sudah ada 3.023 penerimaan tenaga kerja. Tetapi, masih tetap terdata mulai Mei sampai Agustus itu, ada pencari kerja 3.000 sekian. Tapi, itu kan kuota dari alumni tamatan SMA, SMK pada bulan 5, serta alumni universitas,” bebernya.

Selain menyerap tenaga kerja, Andi juga mengungkapkan PT Vale menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada pengusaha lokal Kolaka, dengan melibatkan mereka secara aktif dalam rantai kerja perusahaan.

Baca Juga : PT Vale Catat Laba US$43,6 Juta Triwulan Pertama 2026, Produksi Nikel 13.620 Ton

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Assosasi Kontraktor Jasa Pertambangan Pomalaa (Askojap) Chairul Manomang.

Menurut Chairul, program pemberdayaan pengusaha lokal yang dijalankan PT Vale Indonesia Tbk, telah memberikan manfaat nyata.

Dukungan perusahaan tambang nikel tersebut, dinilai mampu mendorong kemandirian dan meningkatkan kapasitas usaha masyarakat.

Baca Juga : PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Service Excellence Program

“Ada empat asosiasi yang diakui oleh PT Vale di Blok Pomalaa. Salah satunya Asosiasi Kontraktor Jasa Pertambangan Pomalaa (Askojap).

Selain itu, ada HP3M, Hippo dan Asosiasi Masyarakat Pomalaa. Di Askojap, kami tergabung sekitar 130 perusahaan,” ungkap Chairul Manomang.

Menurutnya, bentuk pemberdayaan PT Vale untuk tenaga kerja lokal sangat jelas. Karena salah satu syarat menjadi anggota asosiasi itu harus memiliki KTP Kolaka, perusahaan beralamat dan didirikan di Kolaka, kemudian pemilik saham minimal 51 persen orang Kolaka.

“Jadi terlebih dahulu menjadi anggota asosiasi lokal, dengan memberlakukan syarat yang ditentukan, kemudian baru bisa mengikuti proses lelang pekerjaan di PT Vale. Tidak asal-asalan, mau masuk begitu saja,” tegasnya.

Ia menilai, PT Vale telah menciptakan efek domino yang positif, terutama dalam hal peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.

“Banyak warga sekitar yang terserap di usaha kami. Itu semua bisa berjalan karena adanya dukungan dari PT Vale,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video04 Mei 2026 22:39
VIDEO: Viral, Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasning, K...
Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Video04 Mei 2026 20:17
VIDEO: Warga Siram Ban Dibakar Mahasiswa HMI saat Aksi di Parepare
SULSELSATU.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Parepare diwarnai insiden penyiraman ban. Peristiwa terjadi di Jalan Sudirman, Senin (4/5/2026). Seor...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...