Logo Sulselsatu

Tidak Hanya Tenaga Kerja Lokal, PT Vale IGP Pomalaa Turut Utamakan Pengusaha Kolaka

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 11 September 2025 18:01

PT Vale Indonesia. Foto: Istimewa.
PT Vale Indonesia. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com – Komitmen PT Vale IGP Pomalaa dalam memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal Kolaka mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Terbukti, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tersebut, telah memenuhi aturan pemerintah dalam memprioritaskan tenaga kerja dan pengusaha lokal Kolaka dalam operasionalnya.

Saat ini tercatat PT Vale setidaknya memiliki sebanyak 4.156 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.894 orang atau 70,65 persen merupakan tenaga kerja lokal Kolaka, yang mengantongi KTP Kolaka.

Baca Juga : Dari Air Limpasan Tambang ke Air Terolah, Menelusuri Peran LGS PT Vale

Sedangkan jumlah tenaga kerja dari luar kabupaten Kolaka sebanyak 1.202 orang atau 29,35 persen dari total pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka Andi Pangoriseng menyampaikan, PT Vale menunjukkan komitmen kuat untuk mengutamakan perekrutan putra daerah Kolaka sebagai tenaga kerja.

“Di rapat Forkopimda Kolaka ini juga tadi dibahas. Kehadiran investasi harus sejalan dengan kepentingan masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha. Hal ini sudah diakomodir PT Vale sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga : PT Vale Integrasikan Pengelolaan Alam dan Inovasi Rendah Karbon untuk Perkuat Ketahanan Energi

Ia menyebut, Pemkab Kolaka telah menetapkan bahwa perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Kolaka, harus melibatkan Disnakertrans dan Capil.

Hal itu untuk memastikan calon tenaga kerja yang akan direkrut adalah warga Kolaka. Setelah melalui “filter” dari pemerintah, selanjutnya perekrutan diserahkan kepada perusahaan, termasuk PT Vale, untuk merekrut sesuai kebutuhannya.

“Untuk rekrutmen tenaga kerja semua sistemnya sama dengan umum. Direkrutmen itu semua penjaringan kependudukan ditangani oleh Disnaker dengan Capil. Nah, itu ada timnya. Tapi, secara teknis sesuai dengan kebutuhan keahlian, itu ranahnya perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja tersebut. Nah, hal itu tidak bisa dicampuri,” ungkap Andi.

Baca Juga : Program Pangan dan Kemaritiman PT Vale Raih Dua Gold Awards InTechSEA 2026

Sesuai amanah Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang pemberdayaan pekerja lokal dan pengusaha lokal, ia menilai langkah PT Vale mampu memberi dampak positif pada perekrutan tenaga kerja lokal di Kolaka dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita lihat angka pengangguran pada bulan 12 tahun 2024, tercatat sekitar 3.000 pengangguran. Nah, sekarang ini Januari sampai dengan April, sudah ada 3.023 penerimaan tenaga kerja. Tetapi, masih tetap terdata mulai Mei sampai Agustus itu, ada pencari kerja 3.000 sekian. Tapi, itu kan kuota dari alumni tamatan SMA, SMK pada bulan 5, serta alumni universitas,” bebernya.

Selain menyerap tenaga kerja, Andi juga mengungkapkan PT Vale menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada pengusaha lokal Kolaka, dengan melibatkan mereka secara aktif dalam rantai kerja perusahaan.

Baca Juga : PT Vale Perkuat Mitigasi Karhutla di Seluruh Wilayah Konsesi

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Assosasi Kontraktor Jasa Pertambangan Pomalaa (Askojap) Chairul Manomang.

Menurut Chairul, program pemberdayaan pengusaha lokal yang dijalankan PT Vale Indonesia Tbk, telah memberikan manfaat nyata.

Dukungan perusahaan tambang nikel tersebut, dinilai mampu mendorong kemandirian dan meningkatkan kapasitas usaha masyarakat.

Baca Juga : PT Vale Tekankan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Fondasi Keberlanjutan

“Ada empat asosiasi yang diakui oleh PT Vale di Blok Pomalaa. Salah satunya Asosiasi Kontraktor Jasa Pertambangan Pomalaa (Askojap).

Selain itu, ada HP3M, Hippo dan Asosiasi Masyarakat Pomalaa. Di Askojap, kami tergabung sekitar 130 perusahaan,” ungkap Chairul Manomang.

Menurutnya, bentuk pemberdayaan PT Vale untuk tenaga kerja lokal sangat jelas. Karena salah satu syarat menjadi anggota asosiasi itu harus memiliki KTP Kolaka, perusahaan beralamat dan didirikan di Kolaka, kemudian pemilik saham minimal 51 persen orang Kolaka.

“Jadi terlebih dahulu menjadi anggota asosiasi lokal, dengan memberlakukan syarat yang ditentukan, kemudian baru bisa mengikuti proses lelang pekerjaan di PT Vale. Tidak asal-asalan, mau masuk begitu saja,” tegasnya.

Ia menilai, PT Vale telah menciptakan efek domino yang positif, terutama dalam hal peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.

“Banyak warga sekitar yang terserap di usaha kami. Itu semua bisa berjalan karena adanya dukungan dari PT Vale,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...