SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (12/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif, dengan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Sekprov Jufri Rahman, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga : Pengawasan di Mangasa, Andre Prasetyo Tanta Terima Keluhan Kabel Provider dan Pendataan Bansos
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Fadriaty, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari laporan tersebut, proyeksi pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp10,40 triliun, atau menurun sekitar Rp19,14 miliar dari target awal.
Sementara belanja daerah disepakati Rp10,32 triliun, yang juga turun Rp10,47 miliar. Selain itu, Banggar turut memberi sejumlah rekomendasi, antara lain optimalisasi pendapatan rumah sakit daerah, transparansi belanja sektor kesehatan, perhatian lebih pada pembangunan infrastruktur strategis, serta pengawasan pertambangan dan pemanfaatan aset daerah.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan untuk diajukan ke tahap berikutnya.
Baca Juga : Pengawasan DPRD Sulsel di Mariso, Andre Prasetyo Tanta Tampung Keluhan Bansos dan Sanitasi
Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD, Banggar, TAPD, serta seluruh pihak yang menuntaskan pembahasan sesuai jadwal.
“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar soal angka, tetapi juga upaya menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, perangkat daerah harus segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan kerja cepat dan tepat,” kata Andi Sudirman.
Usai disahkan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum memperoleh pengesahan resmi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar