SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Hukum resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. SK pengesahan tersebut telah ditandatangani Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Rabu (1/10/2025).
“Pada 30 September, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono. Setelah mengakses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian berdasarkan AD/ART hasil Muktamar IX yang masih berlaku. Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan ini menandai babak baru dinamika internal PPP usai Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga : Muswil PPP Sulsel, Imam Fauzan Buktikan Anak Muda Mampu Pimpin Partai
Forum tersebut justru melahirkan dualisme kepemimpinan. Dua kubu kini sama-sama mengklaim legitimasi, yakni kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.
Mardiono menyatakan dirinya terpilih secara aklamasi setelah mengantongi dukungan 1.304 muktamirin pemilik hak suara. Namun, klaim itu mendapat penolakan dari sebagian peserta Muktamar.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy alias Romy, menegaskan penetapan Mardiono tidak sah dan menyebut proses aklamasi tidak sesuai dengan mekanisme.
Baca Juga : Imam Fauzan Pamit sebagai Ketua DPW PPP Sulsel di Acara Zikir dan Doa Bersama
Dengan pengesahan Menkumham ini, posisi Mardiono kini mendapatkan legitimasi secara administratif. Namun, perbedaan sikap di kalangan kader membuat potensi konflik internal PPP semakin terbuka lebar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar