SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo memberi apresiasi Polres Gowa yang bergerak cepat menutup tambang emas ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
“Apa yang dilakukan Polres Gowa yang menertibkan tambang ilegal sangat tepat,” ujar Rudianto Lallo.
Rudianto Lallo menilai langkah Polres Gowa patut didukung, karena menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dari aktivitas pertambangan ilegal.
Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polres Gowa Edukasi Siswa SMAN 2 Gowa Pentingnya Keselamatan Berkendara
“Langkah penertiban tambang ilegal patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal,” kata Rudianto Lallo.
Menurut politisi Partai NasDem itu, keberadaan tambang ilegal hanya akan merugikan penerimaan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Olehnya, Rudianto Lallo berharap penertiban tambang ilegal tidak hanya di Kabupaten Gowa, tapi diseluruh wilayah di Sulawesi Selatan. “Bukan hanya tambang emas, namun semua aktivitas penambangan termasuk Galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin, harus segera ditutup. Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penyelamatan SDA akibat praktik ilegal di sektor pertambangan dan energi, merupakan gerakan moral yang harus kita kawal bersama,” jelasnya.
Baca Juga : Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Safety Riding Bagi Pelajar SMPN 1 Sungguminasa
Lebih jauh Rudianto Lallo mengatakan, tambang ilegal telah menjadi sumber kebocoran keuangan negara yang sangat besar. Bukan hanya itu, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun sangat parah, dan telah menjadi pemicu utama terjadinya sejumlah bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia. Bukan hanya kerusakan lingkungan, konflik sosial masyarakat juga kerap terjadi di sekitar lokasi tambang.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Gowa bersama Tim Resmob Polres Gowa menggerebek lokasi tambang emas diduga beroperasi secara ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Penggerebekan lokasi tambang emas yang diduga tidak mengantongi izin itu dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian. “Saat di lokasi sudah tidak ada kegiatan lagi. Namun, kami menemukan beberapa alat yang diduga digunakan sebagai alat penambangan,” kata Alfian.
Baca Juga : Asmo Sulsel Dukung Polres Gowa Gelar Teguran Simpatik, Berikan 10 Helm Gratis untuk Pengendara
Dia bilang, lokasi menuju tambang tersebut berjarak sekitar 60,7 kilometer (Km) dari Kota Sungguminasa. Sehingga membutuhkan waktu sekira tiga jam menggunakan motor atau mobil, untuk tiba di lokasi tersebut.
“Tapi untuk sampai di tempat kejadian perkara (TKP), masih harus ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 5 kilometer atau sekitar satu jam,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, lanjut Alfian, tim gabungan tidak lagi menemukan aktivitas penambangan. Namun, sejumlah peralatan masih berada di area tambang. Aparat pun menyegel dan memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Baca Juga : Gencarkan Keselamatan Berkendara, Asmo Sulsel Bersama Polres Gowa Bagi 15 Helm Honda Gratis
“Kami juga telah menyegel dan memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal tersebut, kita juga menemukan dua titik tambang. Salah satunya berupa sumur manual diduga dipakai penambang untuk mengambil material dari dalam tanah,” bebernya.
Sumur itu, menurut Alfian, diduga digunakan untuk mengambil material kemudian diangkat dan dipisahkan antara tanah, batu dan pasir. “Tetapi, terdapat bongkahan batu diduga akan didulang untuk memisahkan kandungan emas,” ungkapnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar