SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan uang palsu sejumlah 23.185 lembar.
Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Rizky Ernadi Wimanda menjelaskan, uang palsu ini merupakan temuan sejak 2017 sampai dengan awal November 2024 lalu, kemudian dilakukan pemusnahan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan.
“Ini merupakan hasil kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 agar uang palsu temuan rentang 7 (tujuh) tahun tersebut perlu segera dimusnahkan,” ucapnya.
Baca Juga : Terinspirasi Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?, Netzme Hadirkan Numofest di Makassar
Menurut Rizky, pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan dilakukan di Bank Indonesia sebagai otoritas fungsi pengedaran uang sesuai UU No.7 tahun 2011 tentang pembayaran tunai.
“Sesuai UU tersebut, bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh semua anggota Botasupal yaitu Bank Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, perwakilan Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makasar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Baca Juga : Asbisindo Sulsel Kolaborasi Bersama BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Lebih jauh Rizky membeberkan pemusnahan ini bukan hanya pemusnahan atau sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah.
“Setiap unsur memainkan peran penting, mulai dari penegakan hukum oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan, hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia. Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi,” tandasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar