SULSELSATU.com, MAKASSAR — Dalam upaya mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum dari 10 Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan, yang berlangsung pada tanggal 3–7 November 2025.
Sepuluh daerah yang difasilitasi dalam kegiatan harmonisasi ini meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Takalar, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Soppeng, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Selama pelaksanaan kegiatan, Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi pembahasan terhadap 31 Rancangan Produk Hukum Daerah, yang terdiri atas 23 Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan 8 Rancangan Peraturan Daerah.
Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025
Dari jumlah tersebut, 18 rancangan diterima karena secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, sementara 13 rancangan lainnya dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan oleh pemerintah daerah terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud nyata peran Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam membangun regulasi daerah yang efektif, konsisten, dan berkeadilan. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir di daerah benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Andi Basmal.
Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui fasilitasi, pendampingan, dan asistensi hukum guna mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan nasional.
Kegiatan harmonisasi ini juga melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulsel yang memberikan masukan substansi, serta perwakilan dari masing-masing pemerintah daerah yang hadir secara langsung maupun daring.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar