SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (kanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Tahir, menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) bagi para notaris, Rabu (5/11/2025).
Penekanan ini disampaikan Tahir kepada Notaris di Luwu dalam rangka memastikan setiap notaris benar-benar memahami dan menerapkan PMPJ saat membuat akta otentik. Prinsip ini menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan profesi notaris dalam kegiatan yang melanggar hukum.
“Notaris harus betul-betul memahami dan menerapkan PMPJ dalam pembuatan akta otentik,” tegas Tahir
Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025
PMPJ merupakan prinsip kehati-hatian yang mengharuskan notaris untuk mengenali identitas, maksud, dan tujuan pengguna jasa sebelum membuat akta. Penerapan prinsip ini sangat penting untuk mencegah akta notaris disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal memngatakan, dengan menerapkan PMPJ secara konsisten, notaris tidak hanya melindungi diri mereka sendiri dari risiko hukum, tetapi juga turut menjaga integritas profesi dan sistem hukum nasional.
Kakanwil berharap melalui audit terhadap Notaris berisiko Tinggi akan dapat meningkatkan kualitas layanan notaris di Luwu dan Kota Paloposerta memperkuat peran notaris sebagai pejabat umum yang profesional dan terpercaya.
Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene
Adapun tim yang melakukan audit dipimpin oleh Kabid Pelayanan AHU Muhammad Tahir, dan pelaksana AHU terdiri dari Kiki, Wilda dan Harsong.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar