Logo Sulselsatu

DJKI Tegaskan Urgensi Pembentukan Satgas Penegakan Hukum KI

Asrul
Asrul

Senin, 10 November 2025 09:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Upaya memperkuat penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) terus digencarkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran KI” yang berlangsung di Hotel The Grove, Jakarta telah memasuki hari kedua.

Agenda FGD kali ini menyusun arah pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor untuk mengintegrasikan pengawasan perdagangan dan penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga membahas mekanisme kerja sama, koordinasi, dan strategi pelindungan KI yang lebih efektif.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Hadir sebagai narasumber, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyampaikan urgensi pembentukan Satgas sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun digital. Ia menegaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk mengintegrasikan langkah penegakan hukum agar lebih efektif dan terukur.

“Pembentukan satgas ini bukan sekadar simbol koordinasi, tetapi langkah nyata untuk menegakkan hukum KI secara terpadu. Dengan sinergi lintas kementerian dan lembaga, kita ingin memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Arie pada Selasa, 6 November 2025.

Arie juga menyoroti kondisi penegakan hukum KI di Indonesia yang masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan Special 301 Report 2025 dari United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih tercatat dalam Priority Watch List akibat lemahnya penegakan hukum dan maraknya pembajakan serta pemalsuan di pasar daring.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Ia menjelaskan bahwa satgas ini akan memiliki empat bidang utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama, dan publikasi. Melalui empat bidang ini, satgas akan berperan menyusun strategi terpadu mulai dari operasi gabungan lintas sektor, pengawasan perdagangan fisik dan digital, hingga edukasi publik untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya pelindungan KI.

“Pemalsuan bukan hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga menggerogoti perekonomian nasional. Karena itu, pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Satgas PPPKI pada Desember 2025. Setelah Keppres ditetapkan, satgas akan menyusun rencana kerja dan mulai melaksanakan program terpadu pada awal 2026.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Melalui kegiatan FGD ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum KI yang efektif, adil, dan berkelanjutan agar Indonesia dapat segera keluar dari Priority Watch List. Diharapkan langkag-langkah strategis ini akan mendorong terwujudnya iklim investasi dan ekonomi kreatif yang sehat.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025) memberikan dukungan penuh terhadap langkah DJKI dalam memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pembentukan Satgas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, pembentukan satgas ini menjadi momentum penting dalam menegaskan keseriusan pemerintah untuk menindak pelanggaran KI secara lebih terstruktur dan efektif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga : Penyuluhan Hukum di SMPN 48 Makassar, Kemenkum Sulsel Ingatkan Risiko Medsos

“Pembentukan Satgas Penegakan Hukum KI ini merupakan langkah strategis yang sangat kami dukung. Dengan adanya satuan tugas terpadu, koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih cepat dan efisien sehingga upaya pelindungan KI, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan, bisa lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan kreator,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...