SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota memastikan tidak ada intervensi pejabat dalam pemilihan RT/RW serentak yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025.
Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, yang menekankan bahwa proses pemilihan di tingkat akar rumput harus berlangsung tanpa campur tangan politik praktis.
Tri menyebut RT dan RW memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik sehingga integritas pemilihannya wajib dijaga. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk tekanan atau arahan dari pihak mana pun dapat memengaruhi kualitas pelayanan masyarakat di kemudian hari.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
“Pemilihan RT/RW jangan dijadikan panggung politik. Ini soal pelayanan, bukan soal kekuasaan,” kata Tri, Sabtu (15/11/2025).
Ia mendorong Pemkot Makassar segera membentuk badan pengawas independen untuk mengawal seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan.
Menurutnya, kehadiran pengawas eksternal diperlukan guna memastikan aparatur pemerintah tetap netral dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi hasil.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
Selain itu, Tri meminta camat dan lurah melakukan pengendalian secara ketat, termasuk memastikan seluruh aturan teknis tersosialisasi dengan jelas kepada warga. Ia menilai ketidakpahaman terhadap aturan dapat membuka peluang terjadinya manipulasi maupun keberpihakan.
“Warga membutuhkan pemimpin lingkungan yang benar-benar bekerja untuk mereka, bukan yang terpilih karena tekanan atau kepentingan politik,” ujarnya.
Tri menegaskan bahwa pemilihan RT/RW merupakan fondasi demokrasi di tingkat paling bawah dan harus dijaga agar tetap transparan, jujur, dan bebas dari intervensi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar