Logo Sulselsatu

Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Dibekali Pemahaman Sanksi Pidana dalam Perda

Asrul
Asrul

Senin, 17 November 2025 08:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendapat pengarahan dan penguatan internal terkait pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

Materi disampaikan oleh Baharuddin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Minggu (16/11/2025).

Dalam pemaparannya, Baharuddin menekankan urgensi penyesuaian Perda menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa implikasi penting terhadap ketentuan pidana dalam Perda, mulai dari asas legalitas, jenis dan batas sanksi, kewenangan pembentukan Perda, hingga penyelarasan dengan hukum adat.

Narasumber turut menyoroti perlunya peninjauan seluruh Perda yang memuat ketentuan pidana, termasuk pengaturan tindak pidana ringan (Tipiring), agar sejalan dengan prinsip pemidanaan yang diperkenalkan KUHP baru.

“Penyesuaian ini penting dilakukan segera agar tidak terjadi disharmonisasi ketika KUHP diberlakukan,” ujarnya.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan undang-undang khusus untuk menata ulang seluruh ketentuan pidana di berbagai regulasi, sesuai mandat Pasal 613 KUHP. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan oleh PPNS Satpol PP di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi penyampaian materi tersebut dan menegaskan bahwa pemahaman pegawai dalam isu pembentukan peraturan menjadi hal penting bagi peningkatan kualitas layanan.

“Penguatan wawasan seperti ini sangat diperlukan agar seluruh pegawai memiliki perspektif yang sama terkait arah kebijakan hukum nasional, termasuk perubahan besar yang akan hadir melalui KUHP baru. Kita harus memastikan bahwa dukungan Kanwil dalam harmonisasi regulasi daerah berjalan optimal,” ujar Kakanwil.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Melalui pengarahan ini, pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel diharapkan semakin memahami arah kebijakan pemidanaan nasional serta pentingnya harmonisasi regulasi daerah menjelang implementasi KUHP baru tahun 2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...