Logo Sulselsatu

Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Dibekali Pemahaman Sanksi Pidana dalam Perda

Asrul
Asrul

Senin, 17 November 2025 08:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendapat pengarahan dan penguatan internal terkait pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

Materi disampaikan oleh Baharuddin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Minggu (16/11/2025).

Dalam pemaparannya, Baharuddin menekankan urgensi penyesuaian Perda menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa implikasi penting terhadap ketentuan pidana dalam Perda, mulai dari asas legalitas, jenis dan batas sanksi, kewenangan pembentukan Perda, hingga penyelarasan dengan hukum adat.

Narasumber turut menyoroti perlunya peninjauan seluruh Perda yang memuat ketentuan pidana, termasuk pengaturan tindak pidana ringan (Tipiring), agar sejalan dengan prinsip pemidanaan yang diperkenalkan KUHP baru.

“Penyesuaian ini penting dilakukan segera agar tidak terjadi disharmonisasi ketika KUHP diberlakukan,” ujarnya.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan undang-undang khusus untuk menata ulang seluruh ketentuan pidana di berbagai regulasi, sesuai mandat Pasal 613 KUHP. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan oleh PPNS Satpol PP di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi penyampaian materi tersebut dan menegaskan bahwa pemahaman pegawai dalam isu pembentukan peraturan menjadi hal penting bagi peningkatan kualitas layanan.

“Penguatan wawasan seperti ini sangat diperlukan agar seluruh pegawai memiliki perspektif yang sama terkait arah kebijakan hukum nasional, termasuk perubahan besar yang akan hadir melalui KUHP baru. Kita harus memastikan bahwa dukungan Kanwil dalam harmonisasi regulasi daerah berjalan optimal,” ujar Kakanwil.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Melalui pengarahan ini, pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel diharapkan semakin memahami arah kebijakan pemidanaan nasional serta pentingnya harmonisasi regulasi daerah menjelang implementasi KUHP baru tahun 2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...