SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kabupaten Bulukumba pada Rabu, (19/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tidak mampu.
Monev dipimpin oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H, Heny Widyawati didampingi Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel.
Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025
Dua OBH yang menjadi sasaran evaluasi adalah (Pis Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bulukumba dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan Bulukumba. Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri perwakilan masing-masing OBH sebagai bentuk komitmen mereka dalam menjaga akuntabilitas layanan.
Dalam kunjungan ke Posbakumadin Bulukumba, tim menemukan bahwa Posbakumadin telah aktif berkoordinasi dengan lurah setempat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
Inisiatif ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum serta memperkuat budaya sadar hukum di tingkat desa maupun kelurahan.
Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene
Selain penyuluhan hukum, Posbakumadin Bulukumba juga merencanakan pelatihan paralegal yang ditujukan bagi masyarakat setempat.
Pelatihan ini bertujuan membekali para peserta dengan pengetahuan dasar mengenai bantuan hukum sehingga mereka mampu memberikan dukungan awal kepada warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
Sementara itu, dalam evaluasi terhadap LBH Sinar Keadilan Bulukumba, tim menemukan bahwa masih terdapat dana non-litigasi yang belum dilaporkan. Pihak LBH menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan laporan tersebut sesegera mungkin.
Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris
Transparansi dalam pengelolaan dana bantuan hukum menjadi salah satu aspek penting yang kembali ditekankan oleh tim Kanwil.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel merekomendasikan agar LBH Sinar Keadilan menyelesaikan laporan dana non-litigasi bersamaan dengan penyusunan laporan tahunan. Selain itu, Tim Penyuluh Hukum menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan pelaporan agar tata kelola bantuan hukum berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Monev ditutup dengan diskusi terbuka mengenai tantangan yang dihadapi OBH dalam memberikan layanan kepada masyarakat, termasuk upaya memperkuat efektivitas program bantuan hukum di Bulukumba.
Baca Juga : Penyuluhan Hukum di SMPN 48 Makassar, Kemenkum Sulsel Ingatkan Risiko Medsos
Sementara itu, secara terpisah pada, Jumat (21/11/2025), Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya terhadap peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.
“Kami ingin memastikan setiap OBH menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Bantuan hukum adalah hak masyarakat, dan kami berkomitmen memastikan layanan ini hadir secara optimal bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar