Logo Sulselsatu

Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Suami di Bulukumba Diamankan Polisi

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 26 November 2025 13:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mengamankan seorang suami berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya sendiri, IS (23).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP, setelah sebelumnya korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku.

Diketahui pula bahwa korban sedang hamil anak pertama, sehingga kondisi tersebut semakin memperberat dampak dari kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Berikan Bantuan Sumur Bor untuk Masjid Al-Amin Kajang

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain handphone, sehingga memicu emosi dan tindakan penganiayaan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bulukumba.,” tegas IPTU Muhammad Ali.

Baca Juga : Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Bulukumba Gelar Upacara Bendera Dipimpin Kapolres

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini kondisi korban dilaporkan telah membaik dan masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...
OPD13 September 2026 13:29
DPRD Makassar Minta Pertamina Benahi Distribusi BBM dan Gas Melon
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiyati, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean bahan ba...
News12 September 2026 22:25
Catut Nama Adat untuk Palang Seba-seba, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali yang selama ini diposisi...
Video12 September 2026 20:20
VIDEO: Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar di Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...