Logo Sulselsatu

Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Suami di Bulukumba Diamankan Polisi

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 26 November 2025 13:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mengamankan seorang suami berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya sendiri, IS (23).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP, setelah sebelumnya korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku.

Diketahui pula bahwa korban sedang hamil anak pertama, sehingga kondisi tersebut semakin memperberat dampak dari kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain handphone, sehingga memicu emosi dan tindakan penganiayaan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bulukumba.,” tegas IPTU Muhammad Ali.

Baca Juga : Aksi Kreatif Petugas SPPG Polres Bulukumba, Antar Makan Bergizi Gratis Pakai Kostum Superhero

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini kondisi korban dilaporkan telah membaik dan masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Kesehatan02 Februari 2026 11:45
Hari Gizi Nasional 2026, Asmo Sulsel Edukasi Gizi Baik untuk Balita dan Ibu Hamil
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mendukung kesehatan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Gizi Baik untuk Balita dan Ibu Hami...
Sulsel02 Februari 2026 11:23
PWI Kota Parepare Bekali Humas Pemerintah dan BUMN/BUMD Lewat Workshop Jurnalistik
SULSELSATU.com, PAREPARE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare menggelar Workshop Jurnalistik Kehumasan di Auditorium BJ Habibie, S...
News02 Februari 2026 11:20
Asmo Sulsel Tandai Peluncuran All New Honda Vario 125 dengan Vario Night Ride di Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel), selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon, menggela...
Politik02 Februari 2026 09:49
Usai Rakernas, PSI Wajibkan Tiap Kader Rekrut 500 Anggota Baru Sambut Pemilu 2029
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029. Melalui Rapat Kerja Nasional (R...