Logo Sulselsatu

Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Suami di Bulukumba Diamankan Polisi

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 26 November 2025 13:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mengamankan seorang suami berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya sendiri, IS (23).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP, setelah sebelumnya korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Sabung Ayam di Bulukumba Diduga Dibekingi Aparat, Propam Turun Tangan, Hasilnya Tidak Terbukti

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku.

Diketahui pula bahwa korban sedang hamil anak pertama, sehingga kondisi tersebut semakin memperberat dampak dari kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga : Peringati Hari Jadi Reserse Ke-78, Polres Bulukumba Gelar Baksos

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain handphone, sehingga memicu emosi dan tindakan penganiayaan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bulukumba.,” tegas IPTU Muhammad Ali.

Baca Juga : Polres Bulukumba Gelar Salat Gaib untuk Korban Bencana Alam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini kondisi korban dilaporkan telah membaik dan masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan12 Desember 2025 17:03
Asmo Sulsel Bekali Siswa SMKN 2 Pangkep Edukasi Safety Riding
com - Upaya Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) dalam menggencarkan kampanye keselamatan berkendara kembali diwujudkan melalui edukasi safety r...
Makassar12 Desember 2025 15:14
Pemkot Makassar Kirim Bantuan dan Tim BPBD untuk Penanganan Pascabencana di Aceh dan Sumatra
SULSELSATU.com MAKASSAR — Sebagai wujud nyata kepedulian dan solidaritas antardaerah. Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Penanggulangan Bencana...
Makassar12 Desember 2025 15:13
Wali Kota Munafri Tekankan Pentingnya Kepedulian Lingkungan
SULSELSATU.com MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan rasa pe...
News12 Desember 2025 14:22
PT Vale Hadirkan Inovasi dan Pemberdayaan Masa Depan Berkelanjutan di HUT Morowali ke-26
Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Morowali ke-26 bukan sekadar pesta tahunan. Di balik kemeriahan panggung dan keramaian pengunjung, terselip sebuah...