Logo Sulselsatu

Kejati Kaltim Bongkar Kasus Besar dan Selamatkan Aset Negara Rp1,7 Triliun

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 09 Desember 2025 23:52

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SULSELSATU.com, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) merilis capaian kinerjanya di momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12). Dalam laporannya, Kejati menegaskan komitmen memberantas korupsi dan menjaga aset negara di Bumi Etam.

Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, didampingi Aspidsus Haedar SH, MH menyampaikan sepanjang 2025 pihaknya menangani 52 penyelidikan, 40 penyidikan, serta 48 penuntutan. Selain itu, terdapat 30 perkara limpahan Polri, 5 perkara dari Ditjen Pajak, dan 1 perkara dari Ditjen Cukai. Total penyelamatan keuangan negara dari seluruh tahapan penanganan perkara mencapai Rp19,7 miliar.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menjalankan instruksi Presiden melalui Jaksa Agung dan Jampidsus terkait ASTACITA Presiden, termasuk penanganan korupsi SDA dan perkara yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujar Supardi.

Perkara Strategis Jadi Atensi

Sejumlah kasus yang ditangani Kejati Kaltim sepanjang tahun ini meliputi: Dugaan korupsi reklamasi tambang batubara CV Arjuna di Samarinda (tahap penuntutan). Manipulasi penerimaan negara terkait IUP CV Alam Jaya Indah Tahun 2018–2023 (penyidikan). Dugaan penyimpangan pemanfaatan BMN pada Kementerian Desa PDTT terkait aktivitas PT Jembayan Muara Bara Group di Kukar. Dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) TA 2023 (penyidikan).

Aset Negara Bernilai Triliunan Berhasil Diamankan

Kejati Kaltim mencatat capaian besar dalam pengamanan aset negara, di antaranya penyelamatan lahan 160 hektare milik Pertamina Hulu Indonesia yang berisi sumur minyak bernilai estimasi Rp1,25 triliun, dengan potensi produksi mencapai Rp480 miliar per bulan.

“Tanah ini sudah kami ambil alih dan menjadi tanah negara,” tegas Supardi.

Bidang Intelijen juga menggagalkan proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut Balikpapan yang semula hendak dialihkan menjadi SHGB atas nama pihak tertentu. “Kami sudah batalkan dan kami tarik surat tersebut,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Kejati Kaltim menegaskan perannya dalam memperkuat tata kelola keuangan negara serta melindungi aset publik sepanjang 2025. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD15 September 2026 20:27
Andi Tenri Uji Desak PDAM Makassar Perkuat Layanan di Tengah Kemarau Panjang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji menyoroti persoalan ketersediaan air bersih yang dihadapi masyarakat di tengah k...
News15 September 2026 20:25
Kamrussamad Siap Perkuat Sinergi DPR dengan Menkeu Baru Suahasil Nazara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad menyampaikan harapan terhadap kepemimpinan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuan...
Video15 September 2026 19:56
VIDEO: Pidato Singkat Purbaya Saat Sertijab
SULSELSATU.com – Momen Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato terakhir dalam acara serah terima jabatan. Serah terima jabatan kepada S...
Opini15 September 2026 19:51
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga
Sengketa tanah sering kali dipandang sebagai pertarungan mengenai siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang menguasai secara fisik, atau siapa yang ...