SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulsel, pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung maraton selama hampir sepuluh jam.
Bahtiar terlihat memasuki Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo sekitar pukul 09.00 WITA dan baru keluar pada malam hari. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel untuk Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek pengadaan mencapai sekitar Rp60 miliar. Penyidik mendalami kebijakan dan kewenangan yang melekat pada Bahtiar selama menjabat, terutama terkait proses perencanaan hingga distribusi bibit yang diduga bermasalah.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan Bahtiar merupakan bagian dari upaya memperjelas unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut. Penyidik menemukan indikasi praktik penggelembungan harga serta kemungkinan adanya pengadaan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Pertanyaan penyidik diarahkan untuk menggali lebih jauh alur perencanaan, penganggaran, sampai pendistribusian bibit nanas yang dulu menjadi program prioritas. Status beliau sejauh ini masih sebagai saksi,” kata Soetarmi.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, BKAD, serta beberapa kantor rekanan. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Lebih dari 20 saksi telah dipanggil, mencakup pejabat struktural, pihak swasta, hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan secara terbuka dan sesuai prosedur demi memulihkan potensi kerugian negara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar