Logo Sulselsatu

Polda Sultra Dalami Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 26 Agustus 2026 20:59

Polda Sultra. Foto: Istimewa.
Polda Sultra. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Polres Kolaka mengintensifkan penyelidikan dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Penanganan perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di Oko-Oko.

Dalam kegiatan itu, aparat kepolisian bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka melakukan pemeriksaan dan pengukuran pada sejumlah titik yang berkaitan dengan objek perkara.

Baca Juga : Dugaan Hauling dan Stockpile Ilegal TRK, Koalisi Pemerhati Tambang Kolaka Raya Minta Antam Buka Peta IUP

PT TRK berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara.

Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sultra Kompol Yaumil Hendityo mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangan kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga : 17 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rampi Teridentifikasi, Dittipidter Kejar Pemodal

Dalam proses tersebut, penyelidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi.

Kepolisian juga telah melakukan identifikasi lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa dan lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.

Menurut Yaumil, penyelidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Perkuat Sinergi, PT Vale Silaturahmi dengan Kapolda Sultra

“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.

Pelibatan para ahli diperlukan untuk mendalami aspek pertanahan, teknis pertambangan, dan hukum agraria yang berkaitan dengan objek perkara.

Hingga saat ini, PT TRK masih berstatus sebagai terlapor dan belum terdapat penetapan tersangka. Hasil penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan lapangan, dan keterangan para ahli akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : VIDEO: Warga Konawe Halangi Ekskavator Perusahaan Tambang, Teriak Takbir Hingga Buka Baju

Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, CEO PT TRK H Najmuddin tidak merespons pertanyaan redaksi terkait penyelidikan kepolisian ini.

Namun, sebelumnya, Najmuddin sudah merespons laporan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Vale dengan menegaskan bahwa lahan yang diributkan tersebut telah dikuasai dan dibeli pihak TRK sejak tahun 2007.

Baca Juga : Tim PETI Gowa Amankan Empat Unit Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal

Hal itu dia samaikan saat Tiidter Polda Sultra melakukan pemeriksaan lapangan di delapan titik wilayah PT TRK beberapa waktu lalu bersmaa Tim BPN

Di hadapan penyidik, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin menegaskan selama penguasaan itu tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim atau mempersoalkannya.

Menurutnya, fakta tersebut memperkuat status kepemilikan lahan. “Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegasnya dikutip dari media edisi Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan26 Agustus 2026 21:43
PT Vale Kembali Buka Beasiswa untuk Mahasiswa S2 Asal Luwu Timur
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali membuka Program Beasiswa Komunitas Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025/2026 sebagai bagian dari upaya mem...
Makassar26 Agustus 2026 21:31
Bukit Baruga Kembangkan Konsep Community Living di Tengah Kota Makassar
Konsep hunian kini tidak lagi hanya berbicara tentang rumah dan fasilitas, tetapi juga bagaimana sebuah lingkungan mampu menciptakan interaksi dan ras...
Makassar26 Agustus 2026 20:50
Kebakaran Hanguskan Tempat Pengolahan Kayu di Manggala Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kebakaran melanda tempat pengolahan kayu atau somel milik H. Ahmad di Kompleks Perumahan Praja Gubernur, Jalan Praja ...
Berita Utama26 Agustus 2026 20:48
Polemik Copot 16 Pejabat Gowa, Kepala BKPSDM Ungkap Dugaan Nomor Surat Diambil Sopir Bupati
SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga memerintahkan sopirnya mengambil nomor surat secara ilegal di Badan Kepegawaia...