Logo Sulselsatu

Dugaan Tekanan Hingga Divonis Bebas, LBH Anak Rakyat Dampingi Ilyas Sitaba dan Dorong Pengawasan Komisi III DPR-RI

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 27 Agustus 2026 18:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat melakukan pertemuan dengan Ilyas Sitaba, pihak yang sebelumnya menjalani proses hukum dan telah memperoleh putusan bebas dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, (26/08/2026).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Elvira yang merupakan istri dari Ilyas Sitaba. Agenda pertemuan dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan awal terkait proses hukum yang sebelumnya dijalani Ilyas Sitaba, termasuk sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

Dalam pertemuan itu, Ilyas Sitaba menyampaikan dugaan adanya perlakuan yang dinilai diskriminatif selama proses hukum berlangsung. Salah satunya terkait dugaan tekanan agar dirinya mengakui kesalahan.

Baca Juga : Usai Vonis Bebas Ilyas Sitaba, LBH Anak Rakyat yang Didirikan Rudianto Lallo Siap Kawal Dugaan Diskriminasi Proses Hukum di Gowa

Menurut Ilyas, tekanan tersebut diduga disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan tujuan agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Selain itu, Ilyas menyebut pihaknya melalui kuasa hukum pernah mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Namun, permohonan tersebut, menurut keterangannya, tidak mendapatkan tindak lanjut dari penyidik.

Ia juga mempertanyakan proses penyidikan terkait perkara dugaan pengambilan timbunan milik seorang pengembang bernama Indar. Menurut Ilyas, dalam proses tersebut diduga tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kondisi serta keberadaan objek yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga : Gelar Justice Defender Academy LBH Anak Rakyat Tekankan Pengabdian bagi Masyarakat Kecil

Persoalan lain yang disampaikan adalah pernyataan yang disebut berasal dari pihak jaksa setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ilyas mengaku pernah mendengar pernyataan bahwa dirinya dinilai “90 persen bersalah”.

Ilyas menyatakan memiliki rekaman yang menurutnya berkaitan dengan pernyataan tersebut.

Dalam perkara itu, Ilyas juga menyoroti dalil dalam surat dakwaan jaksa. Menurut keterangannya, ia didakwa melakukan pencurian terhadap timbunan yang kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi keluarganya.

Ilyas menilai dalil tersebut tidak didukung bukti yang memadai. Namun, perkara tersebut pada akhirnya berujung pada putusan bebas terhadap dirinya.

Atas proses hukum yang telah dijalani, Ilyas menyampaikan sejumlah permintaan kepada LBH Anak Rakyat. Ia meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat akibat proses hukum yang telah dilaluinya.

Selain itu, ia menuntut ganti kerugian atas kerugian yang menurutnya timbul sebagai akibat dari proses hukum tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Ilyas juga meminta LBH Anak Rakyat membantu menyampaikan persoalannya kepada Rudianto Lallo, S.H., M.H., selaku anggota Komisi III DPR RI

Ia berharap Rudianto Lallo dapat memberikan perhatian serta membantu mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Ilyas juga meminta agar persoalan yang dialaminya dapat dibawa ke Komisi III DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Permintaan kami adalah agar persoalan ini mendapat perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI. Kami berharap Rudianto Lallo dapat membantu menyampaikan dan mengawal persoalan ini agar proses hukum yang telah dijalani dapat dilihat secara objektif,” demikian pokok permintaan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

RDP diharapkan dapat menjadi ruang bagi Ilyas untuk menyampaikan secara langsung kronologi serta dugaan persoalan yang terjadi selama proses hukum kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hukum.

LBH Anak Rakyat menyatakan akan terlebih dahulu menunggu hasil musyawarah keluarga besar Ilyas Sitaba sebelum menentukan langkah pendampingan selanjutnya.

Musyawarah tersebut akan membahas bentuk pendampingan hukum yang diharapkan, termasuk kemungkinan menempuh langkah-langkah hukum maupun menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

LBH Anak Rakyat menegaskan bahwa informasi yang diperoleh dalam pertemuan tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak Ilyas Sitaba. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan masih perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan bukti serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan adanya penyelesaian yang berkeadilan sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara proporsional. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video27 Agustus 2026 22:44
VIDEO: Prabowo Sungkem dan Peluk KH Nurul Huda Djazuli di Muktamar ke-35 NU
  SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto sungkem kepada pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, KH Nurul Huda Djazuli. Momen itu saat...
Video27 Agustus 2026 21:37
VIDEO: Kapolres Sidrap Respons Penangkapan 12 Terduga Passobis di Tanru Tedong
SULSELSATU.com — Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda merespons penangkapan 12 orang yang diduga terlibat jaringan penipuan online atau passobis ...
Hukum27 Agustus 2026 19:48
Usai Vonis Bebas Ilyas Sitaba, LBH Anak Rakyat yang Didirikan Rudianto Lallo Siap Kawal Dugaan Diskriminasi Proses Hukum di Gowa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat yang didirikan oleh anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan komitmenn...
Makassar27 Agustus 2026 19:43
Gelar IHT, SMP Negeri 44 Makassar Kembangkan PACCARITA untuk Perkuat Mutu Pembelajaran, Literasi dan Karakter Murid
SULSELSATU.com, MAKASSAR – UPTD SPF SMP Negeri 44 Makassar memperkuat budaya inovasi pembelajaran melalui kegiatan In House Training (IHT) Penge...