Logo Sulselsatu

Menanti Kepastian Santunan, LBH Anak Rakyat Dampingi Keluarga Korban Kecelakaan Pelayaran

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 02 Oktober 2026 18:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Waktu terus berjalan sejak Rahmat Kamriadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kapal TB Cipta 2001. Namun, bagi keluarga yang ditinggalkan, duka belum sepenuhnya menemukan titik akhir. Di tengah kehilangan tersebut, keluarga masih menanti kepastian atas hak santunan kematian yang menjadi bagian dari hak mereka sebagai ahli waris.

Penantian itu kini kembali diperjuangkan melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat. Lembaga tersebut mendatangi kantor PT Cipta Mandiri Investama di Jakarta untuk membicarakan pemenuhan hak keluarga almarhum Rahmat Kamriadi, termasuk sisa santunan kematian yang hingga kini masih menjadi persoalan.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai sejumlah uang. Santunan tersebut merupakan hak yang telah dibicarakan dan dituangkan dalam dokumen resmi. Karena itu, keluarga berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan sampai seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi.

Baca Juga : Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir

Pendampingan LBH Anak Rakyat dilakukan karena persoalan pemenuhan hak keluarga korban telah berlangsung cukup lama. Lembaga tersebut menilai hak-hak keluarga perlu dipastikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja yang dibuat antara pelaut dan perusahaan.

“Pada dasarnya kami terpanggil untuk mendampingi keluarga korban karena persoalan ini sudah terbilang cukup lama. Kami ingin memastikan hak-hak korban yang memang menjadi bagian dari ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja dapat dipenuhi,” kata LBH Anak Rakyat.

Persoalan santunan tersebut sebelumnya telah tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Asuransi Pelaut yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Baca Juga : Usai Vonis Bebas Ilyas Sitaba, LBH Anak Rakyat yang Didirikan Rudianto Lallo Siap Kawal Dugaan Diskriminasi Proses Hukum di Gowa

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa PT Cipta Mandiri Investama menyerahkan kompensasi kematian kepada keluarga ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi, pelaut yang meninggal akibat kecelakaan kerja di kapal TB Cipta 2001.

Total santunan kematian yang disepakati tercatat sebesar Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, perusahaan telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp30 juta pada 23 Desember 2025. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp120 juta yang menjadi bagian dari penantian keluarga.

Dalam berita acara yang sama, perusahaan menyampaikan permohonan agar pembayaran sisa santunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, situasi usaha perusahaan, dan kemampuan arus kas.

Baca Juga : Dugaan Tekanan Hingga Divonis Bebas, LBH Anak Rakyat Dampingi Ilyas Sitaba dan Dorong Pengawasan Komisi III DPR-RI

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembayaran sisa santunan dijadwalkan dalam tiga tahap. Masing-masing sebesar Rp30 juta pada 30 September 2026, Rp45 juta pada 16 Oktober 2026, dan Rp45 juta pada 30 Oktober 2026.

Jadwal tersebut menjadi titik penting bagi keluarga. Setelah melewati waktu yang panjang sejak kepergian Rahmat, keluarga kini berharap ada kepastian bahwa seluruh tahapan pembayaran dapat direalisasikan sesuai kesepakatan.

Berita acara itu juga mencatat bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan hasil kesepakatan rapat dan koordinasi terkait santunan kematian awak kapal atas nama Rahmat Kamriadi.

Baca Juga : Gelar Justice Defender Academy LBH Anak Rakyat Tekankan Pengabdian bagi Masyarakat Kecil

Apabila seluruh pembayaran dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati, kewajiban PT Cipta Mandiri Investama terkait santunan kematian tersebut dinyatakan selesai. Para pihak juga disebut sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan di kemudian hari atas hal yang sama.

Keluarga Tidak Menuntut Nilai Sebuah Nyawa

Di balik angka Rp150 juta yang tercantum dalam dokumen, keluarga menyadari bahwa tidak ada nilai materi yang dapat menggantikan kehilangan seorang anggota keluarga.

Karena itu, perjuangan mendapatkan santunan bukanlah upaya untuk menilai nyawa Rahmat dengan uang. Keluarga hanya ingin memperoleh hak yang telah disepakati dan tercatat dalam dokumen resmi.

Ahli waris almarhum, Rasyid Kamriadi, menyampaikan apresiasi kepada PT Cipta Mandiri Investama karena telah mengakomodasi hak-hak korban.

Menurutnya, perjuangan keluarga bersama LBH Anak Rakyat sejak awal bukan semata-mata untuk menuntut ganti kerugian atas meninggalnya Rahmat, melainkan memastikan hak yang telah menjadi bagian dari kesepakatan dapat dipenuhi.

“Tentu kami sangat mengapresiasi pihak PT Cipta Mandiri Investama yang telah mengakomodasi hak-hak korban. Kalau mau dikata, ini bukan soal menuntut ganti kerugian, tetapi menuntut hak saja,” kata Rasyid.

Ia menegaskan, tidak ada harta yang sepadan dengan nyawa seseorang. Santunan yang diperjuangkan keluarga karena itu dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak, bukan sebagai pengganti atas kehilangan yang mereka alami.

“Tidak ada harta yang sepadan dengan nyawa. Karena itu, apa yang kami perjuangkan ini adalah hak yang memang harus dipenuhi, bukan karena kami menganggap nyawa bisa diganti dengan uang,” ujarnya.

Harapan keluarga kini sederhana kesepakatan yang telah dibuat dapat dilaksanakan hingga tuntas. Setelah penantian yang panjang, keluarga ingin persoalan santunan tersebut memperoleh kepastian dan tidak kembali berlarut-larut.

LBH Anak Rakyat Dorong Penyelesaian Secara Baik

LBH Anak Rakyat menyatakan pendampingan dilakukan dengan tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik antara keluarga korban dan perusahaan.

Lembaga tersebut menilai pemenuhan hak keluarga perlu dilihat secara utuh dengan mengacu pada aturan yang berlaku serta perjanjian kerja yang ada.

“Kami hadir untuk mendampingi dan memastikan hak keluarga korban tidak terabaikan. Apa yang menjadi hak korban harus dilihat secara utuh berdasarkan aturan yang berlaku dan perjanjian kerja yang ada,” ujar LBH Anak Rakyat.

Pendampingan tersebut berlangsung di tengah adanya dokumen resmi Kementerian Perhubungan yang mencatat kesepakatan mengenai pemberian santunan kepada ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi.

Berita Acara Penyerahan Asuransi Pelaut tersebut diketahui oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Hasan Sadili, S.SIT., M.M.

Kini, setelah perjalanan panjang sejak kecelakaan yang merenggut nyawa Rahmat, keluarga kembali menunggu. Bukan untuk mengganti kehilangan yang tidak mungkin tergantikan, melainkan untuk memastikan hak yang telah disepakati benar-benar sampai kepada mereka.(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan02 Oktober 2026 18:10
Angkasa Pura Diduga Belum Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Bandara Hasanuddin
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Angkasa Pura diduga belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Bandara...
Makassar02 Oktober 2026 17:36
Appi Bawa Bantuan GPS untuk Nelayan di Pulau Lumu-lumu, Siapkan Air Bersih hingga Fasilitas Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menyapa masyarakat Pulau Lumu-lumu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, J...
News02 Oktober 2026 15:16
Dewan Pertahanan Nasional Kunjungi PJM, Bahas Penguatan Sektor Kemaritiman
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menerima kunjungan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dalam rangka silaturahmi dan audiensi di Makassar, Selasa (29/9/2026)...
Hukum02 Oktober 2026 11:34
Sidang Korupsi Bibit Nanas, 7 Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman P...