SULSELSATU.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Selasa (6/10/2026) malam ini.
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Agenda tersebut tercantum dalam jadwal persidangan MK.
Perkara ini menjadi tahap akhir setelah MK memeriksa permohonan yang diajukan 12 pemohon. Persidangan sebelumnya mencakup pemeriksaan keterangan para pihak, ahli, saksi, serta alat bukti terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan masuk ke MK pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.
Para pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam perkara tersebut, KPU menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu memberikan keterangan sebagai pihak terkait.
Pokok gugatan berangkat dari Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh melalui riwayat pendidikan di luar negeri serta penggunaan surat keterangan penyetaraan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pencalonan.
Para pemohon juga menilai persoalan tersebut bukan sekadar cacat administratif. Mereka mendalilkan adanya indikasi yang menurut mereka perlu diuji melalui pembuktian di persidangan, termasuk terkait proses verifikasi dokumen pendidikan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU sendiri menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2023.
Menurut keterangan KPU di persidangan, dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan proses verifikasinya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tanggal 28 Oktober 2023.
KPU merujuk ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang pada saat itu dipandang memiliki nilai yang sama dengan ijazah pendidikan menengah dalam konteks persyaratan administrasi. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Posisi tersebut diperkuat Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan 1 Oktober 2026. Hasyim membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pencalonan Gibran.
Hasyim juga menjelaskan bahwa ketentuan pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat dalam konteks pengaturan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar