SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah SMA. Hal ini berkaitan dengan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran menegaskan tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan jenjang SMA. “Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S-1 juga di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Gibran menyampaikan pernyataan tersebut saat merespons pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Baca Juga : Indosat dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI, Kesempatan Masyarakat Kembangkan Aplikasi Berbasis AI
Meski persoalan tersebut kembali menjadi sorotan, Gibran mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK serta memilih tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Pernyataan Gibran itu disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga : Gibran Rakabuming Dijadwalkan Hadiri Jalan Santai Caleg Gerindra Najmuddin di Makassar
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga tidak memiliki kewenangan untuk meminta Gibran didiskualifikasi dari posisi sebagai Wakil Presiden RI.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Walaupun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, MK tetap menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Baca Juga : Serius Maju di Pilwali Solo, Putra Jokowi Mulai Blusukan
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan jenjang yang setara SMA atau sederajat.
Dalam konteks perkara tersebut, Arsul menyebut Gibran pernah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Keterangan mengenai mekanisme pengajuan penyetaraan tersebut disampaikan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Baca Juga : Maju di Pilwali Solo, Gibran Rakabuming Komunikasi ke Banyak Parpol
Berdasarkan fakta yang terungkap, salah satu dokumen yang digunakan sebagai dasar pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah berupa hasil pemindaian ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar sesuai jenjang pendidikan yang hendak disetarakan.
Selain itu, pemohon dapat melampirkan surat keterangan yang menunjukkan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang diajukan untuk proses penyetaraan.
Di tengah polemik tersebut, Gibran memilih tidak memperpanjang perdebatan dan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan serta mendukung visi, misi, dan program Presiden. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar