Logo Sulselsatu

Dapat Parcel dari Pengusaha, Wali dan Wawali Parepare Langsung Lapor KPK

Asrul
Asrul

Sabtu, 01 Juni 2019 16:59

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Mendapat parcel dari pengusaha, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, bersama Wakilnya, H Pangerang Rahim, langsung melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir.”Saat dapat kiriman parcel Pak Wali dan Wawali langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” ujarnya (1/6/2019).

Menurut Anwar, tindakan yang dilakukan wali kota dan wakilnya itu mesti mendapat apresiasi, karena telah memberi contoh sesuai prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Baca Juga : Taufan Pawe Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Parepare, M. Husni Syam. Ia mengatakan, parcel yang diterima wali kota dan wakilnya sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK.

Laporan itu sesuai prosedur yang ada, bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok. Sehingga mesti dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Serta surat dari ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga : Taufan Pawe Serukan Gotong Royong Hadapi Bencana Sumatera-Aceh di Acara HUT Golkar

Menindaklanjuti surat itu, lanjut dia, Wali Kota Parepare telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Di surat itu memuat larangan ASN menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar21 Januari 2026 17:57
Fencing Competition Season 3 di Mal Ratu Indah Hadirkan Atlet Muda dari Berbagai Kategori
Mal Ratu Indah (MaRI) kembali menjadi tuan rumah kegiatan olahraga melalui penyelenggaraan Fencing Competition Season 3 yang berlangsung pada 19–20 ...
Makassar21 Januari 2026 17:44
Perkuat Layanan SDM, Pelindo Regional 4 Gelar MCU Bagi Seluruh Pegawai
Membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing yang juga merupakan bagian dari Program Kerja Bidang Layanan SDM Tahun 2026, PT...
Pendidikan21 Januari 2026 17:35
Kalla Institute Wujudkan Ekosistem Kerja Inklusif, Terima Dua Peserta Magang Disabilitas
Dalam menyiapkan ekosistem kerja inklusif, Kalla Institute menerima dua peserta magang disabilitas melalui program Magang Disabilitas yang difasilitas...
Makassar21 Januari 2026 16:46
Rolling City Ramah Lingkungan, Asmo Sulsel Ajak Jurnalis Makassar Jajal Honda EV
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menggelar kegiatan Rolling City bersama jurnalis di Kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor listrik H...