Logo Sulselsatu

Dapat Parcel dari Pengusaha, Wali dan Wawali Parepare Langsung Lapor KPK

Asrul
Asrul

Sabtu, 01 Juni 2019 16:59

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Mendapat parcel dari pengusaha, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, bersama Wakilnya, H Pangerang Rahim, langsung melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir.”Saat dapat kiriman parcel Pak Wali dan Wawali langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” ujarnya (1/6/2019).

Menurut Anwar, tindakan yang dilakukan wali kota dan wakilnya itu mesti mendapat apresiasi, karena telah memberi contoh sesuai prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru

Ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Parepare, M. Husni Syam. Ia mengatakan, parcel yang diterima wali kota dan wakilnya sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK.

Laporan itu sesuai prosedur yang ada, bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok. Sehingga mesti dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Serta surat dari ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga : Apresiasi Kader Golkar Sulsel, Taufan Pawe: Kita Harus Maksimal untuk Menang

Menindaklanjuti surat itu, lanjut dia, Wali Kota Parepare telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Di surat itu memuat larangan ASN menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel20 April 2025 20:18
Wabup Gowa Resmi Tutup Bimbingan Manasik Haji KBIH Syekh Yusuf
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menutup secara resmi Manasik Jemaah Calon Haji (JCH) kelompok Bimbingan Manasik Ibadah Haji (KBIH) Syekh Yusuf d...
Pendidikan20 April 2025 20:07
Bupati Husniah Apresiasi Langkah KKSS Bangun Sekolah Unggulan Pertama di Gowa
Bupati Gowa Sitti Husniah mengapresiasi langkah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) membangun sekolah unggulan pertama di Kabupaten Gowa....
Sulsel20 April 2025 19:50
Wali Kota Parepare Buka Pemilihan Duta Pariwisata Sulsel 2025
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Parepare, dr. Andi Arfiah Tasming, menghad...
Sulsel20 April 2025 19:47
Wagub Sulsel Berkunjung PT Vale: Industri Hijau Jadi Pilar Pertumbuhan Berkelanjutan Sulsel
Kunjungan kerja Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi ke kawasan operasional PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako menjadi penegasan penting bahwa industr...