Logo Sulselsatu

Dapat Parcel dari Pengusaha, Wali dan Wawali Parepare Langsung Lapor KPK

Asrul
Asrul

Sabtu, 01 Juni 2019 16:59

Dapat Parcel dari Pengusaha, Wali dan Wawali Parepare Langsung Lapor KPK

SULSELSATU.com, PAREPARE – Mendapat parcel dari pengusaha, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, bersama Wakilnya, H Pangerang Rahim, langsung melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir.”Saat dapat kiriman parcel Pak Wali dan Wawali langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” ujarnya (1/6/2019).

Menurut Anwar, tindakan yang dilakukan wali kota dan wakilnya itu mesti mendapat apresiasi, karena telah memberi contoh sesuai prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan

Ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Parepare, M. Husni Syam. Ia mengatakan, parcel yang diterima wali kota dan wakilnya sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK.

Laporan itu sesuai prosedur yang ada, bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok. Sehingga mesti dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Serta surat dari ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga : Konsolidasi di Wajo, Taufan Pawe Minta DPD II dan Bacaleg Golkar Mulai Kerja Serius

Menindaklanjuti surat itu, lanjut dia, Wali Kota Parepare telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Di surat itu memuat larangan ASN menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama26 September 2023 23:08
Mobil Damkar Jeneponto Kecelakaan Saat Hendak Padamkan Kebakaran di Bangkala
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Satu Unit mobil pemadam kebakaran dengan nomor polisi DD 8180 G milik Pemkab Jeneponto mengalami insiden kecelakaan ...
Video26 September 2023 22:46
VIDEO: Bikin Takjub KSAD Jenderal Dudung, Casis Tamtama Lolos ke Bintara Berkat Jago Bahasa Asing
SULSELSATU.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung memberikan kesempatan kepada seorang calon siswa yang mendaftar program Tamta...
News26 September 2023 21:02
Merasakan Sensasi Berkendara United: Efisien di Kantong dan Lebih Hemat Tanpa Bahan Bakar
Kesadaran untuk mengganti kendaraan berbahan bakar bensin menjadi mesin listrik mulai terbentuk di kalangan pengguna roda dua. Motor listrik dinilai l...
Video26 September 2023 20:50
VIDEO: Kericuhan Mewarnai Liga Anak Lorong di Kecamatan Mamajang
SULSELSATU.com – Liga Anak Lorong di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, mengalami insiden kericuhan. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah...