SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus penodongan senjata api (senpi) oleh Pemilik MTC dan Karebosi Link, serta Hotel Condotel, Hasan Basri alias Bang Hasan kini berujung damai.
Perdamaian tersebut ditandai oleh korban penodongan, Hendri (39) mencabut laporannya di Polres Pelabuhan.
Perdamaian antara pelapor dan terlapor terwujud usai Bang Hasan melakukan permintaan maaf kepada korban dengan melampirkan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh putranya sendiri, Hansen.
“Jumat (31/5/2019) kemarin, pelapor datang ke Polres Pelabuhan dan menyatakan niatnya kepada penyidik untuk melakukan pencabutan laporan dengan melampirkan surat pernyataan perdamaian dan surat permohonan maaf,” ujar Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Sabtu (1/6/2019) petang.
Hendri sendiri membenarkan telah berlapang dada dan mau memberikan maaf kepada orang yang menodongkan senjata ke kepalanya.
“Ini (Bang Hasan) sudah seperti orang tua saya,” ujar Hendrik saat bersalaman dengan Bang Hasan di Polres Pelabuhan.
Kendati sudah damai dan laporan dicabut, proses hukum terhadap Bang Hasan atas tindak pidana penodongan senpi masih terus berlanjut. Polres Pelabuhan mengklaim masih terus mendalami, termasuk bakal melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui kelanjutan kasusnya, apakah unsur pidana dilanjutkan ataukah digugurkan.
AKBP Aris Bachtiar menjelaskan, sebelumnya pihaknya menetapkan Bang Hasan sebagai tersangka dalam penodongan senjata api sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Sementara terkait kepemilikan senpi, Bang Hasan disebut sudah memiliki izin dari Polda Metro Jaya sehingga Polres Pelabuhan menganggap tidak ada masalah. Hanya saja, hingga kini senjata tersebut masih disita.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar