SULSELSATU.com, PAREPARE – Mantan Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, dr Muh Yamin, mengaku belum menerima surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
“Yang jelas tidak ada panggilan seperti ini. Ditambah belum ada suratnya sampai di saya,” katanya.
Baca Juga : Kejari Parepare Ungkap Capaian Penyidikan Perkara Kasus Korupsi
Dikonfirmasi apakah akan memenuhi panggilan jaksa penyidik sesuai surat tersebut, dr Yamin menegaskan, tidak akan hadir.
“Masa kita mau kesana (Kejaksaan) jika tidak ada panggilan,” tulisnya.
Diketahui, dalam surat panggilan tersangka bernomor SP-135/P.4.11/Fd.1/06/2019, yang dilayangkan Kejari Parepare terhadap dr Yamin, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan obat, alat, dan bahan habis pakai di RSUD Andi Makkasau tahun 2015-2017.
Baca Juga : Kejari Parepare Musnahkan Ratusan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Didominasi Rokok Ilegal
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa tertanggal 17 Juni 2019 itu, Yamin diminta menghadap ke Jaksa Penyidik, Faisah, Idil, Hendra Wijaya, S. Pratiwi Aminuddin, Syahrul pada Rabu, 19 Juni 2019, pukul 13.00 Wita di Kejari Parepare, Jalan Jenderal Sudirman nomor 43.
Itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare PRINT-31/R.4.11/Fd.1/01/2018 tanggal 10 Januari 2018, dan PRINT-198/R.4.11/Fd.1/03/2018 tanggal 2 Maret 2018.
Dalam surat disertai peringatan pada Pasal 224 angka 1 KUHP, jika mangkir dari pemanggilan berdasarkan UU yang harus dipenuhi, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, membenarkan jika pihaknya melayangkan surat panggilan tersangka kepada dr Muh Yamin, terkait kasus hutanh obat fi RSUD Andi Makkasau yang ditangani institusinya.
“Pemanggilan tersangka kepada dr Yamin terkait kasus yang ditangani Kejari Parepare,” ujarnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar