SULSELSATU.com, MAKASSAR – M Rusdi (21), terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian juniornya, Aldama Putra Pongkala di sekolah penerbangan ATKP Makassar telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).
Terdakwa Rusdi terancam 15 tahun penjara usai didakwa jaksa melanggar Pasal 338 KUHP.
Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi
“Kemudian jaksa juga mendakwakan subsidair yaitu perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 354 ayat 2 KUHP,” ujar Tabrani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang kedua subsidair lagi yaitu perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,” katanya lagi.
Terhadap dakwaan itu, terdakwa yang berkonsultasi dengan dua orang penasehat hukumnya tak keberatan dengan dakwaan jaksa sehingga memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja
“Tidak mengajukan eksepsi karena diterimaji dakwaannya toh. Maksudnya tidak adaji keluhannya (terhadap dakwaan jaksa),” ujar salah seorang penasehat hukum terdakwa, Rafsanjani yang ditemui wartawan pasca sidang.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Suratno langsung mengarahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi guna membuktikan dakwaannya.
“Sidang kita lanjutkan pada 1 Juli (2019) mendatang,” kata Suratno lalu menutup sidang.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Taruna Penerbangan Dituntut 10 Tahun Penjara
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar