SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Unit Tipikor Polrestabes Makassar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos). Keduanya merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Mariso.
“Ada dua penambahan tersangka. Keduanya berinisial SH dan HS. SH merupakan pendamping PKH Mariso dan HS dari E warung tempat pengambilan barang penerima,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya penyidik lebih dulu mengamankan seorang pendamping PKH Tallo, Syahruddin (40) pada Selasa (5/3/2019) lalu. Tersangka tertangkap tangan melakukan pemotongan dana bantuan kepada keluarga penerima manfaat.
Baca Juga : Kamu Penerima Bansos Atau Bukan? Cek di Sini
Indratmoko membeberkan, modus ketiga tersangka sama. Mereka tidak menyerahkan kartu ATM para keluarga penerima manfaat. Sehingga pada saat jadwal pencairan, para tersangka dengan leluasa melakukan pemotongan dana bantuan dari Kemensos.
“Setiap bulan ada program dari Kemensos untuk dicairkan. Jadi modus pelaku mengumpulkan dan memegang kartu tersebut,” kata Indratmoko.
Dari kedua kecamatan yang dimaksud, terdapat ratusan keluarga penerima manfaat dengam bantuan Rp500 ribu per bulannya. Sementara tersangka diketahui memotong Rp50 ribu setiap bulan.
Penyidik pun menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar