SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ribut-ribut pungutan liar (pungli) mutasi pelat kendaraan dari hitam ke kuning di Dinas Perhubungan Sulsel memantik reaksi penegak hukum. Kasus ini mengarah ke gratifikasi.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel mulai menangani kasus dugaan gratifikasi penerbitan rekomendasi peralihan kendaraan tersebut.
“Itu kita ambil. Sekarang sudah lidik (penyelidikan),” kata Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat ditemui HUT Bhayangkara di Lapangan Karebosi, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
Baca juga: Inspektorat Rekomendasikan Gubernur Copot Kadishub Sulsel
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi ini merupakan temuan dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca juga: Disebut Pungli, Kadishub Sulsel Tuding Kepala Inspektorat AsaL Tuduh
Baca Juga : Satgas PASTI Perkuat Peran Kepolisian Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal Lewat Coaching Clinic
Yudha pun berharap masyarakat bersabar dalam menunggu hasil penyelidikan pihaknya terhadap kasus temuan KPK itu.
Baca juga: Ilyas Iskandar Menghadap Gubernur, Akui Ada Pungli di Dishub Sulsel
“Sejauh mana perkembangan hasil penyelidikan nantinya tentu kita akan ekspose,” kata Yudha.
Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area dan Polda Sulsel Teken Nota Kesepahaman Perkuat Penegakan Hukum Area Operasional
Sebelumnya, Tim Korsupgah Wilayah VIII KPK menemukan adanya oknum pejabat yang bermain dengan memberikan rekomendasi dari pelat hitam ke pelat kuning. Padahal kendaraan yang diberi pelat kuning tersebut bukan mengangkut barang atau penumpang.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghindar dari pajak. Dengan temuan itu, KPK jauh-jauh hari memang telah merekomendasi persoalan ini ditangani penegak hukum.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Polda Sulsel Janji Tangkap DPO Pelaku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar