Logo Sulselsatu

Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Legowo Dipenjara 2 Tahun

Asrul
Asrul

Selasa, 16 Juli 2019 16:15

Ratna Sarumpaet. (INT)
Ratna Sarumpaet. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Ratna menerima dan siap menjalani hukuman dua tahun penjara.

“Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu,” kata Desmihardi, seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (16/7/2019).

Saat menjenguk Ratna tersebut, diungkapkan Desmihardi, pihaknya berdiskusi dengan Ratna terkait putusan tentang rencana pengajuan banding atas vonis hakim.

Baca Juga : Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Saya Sabar Saja

Namun demikian Desmihardi menyampaikan dari pihak kuasa hukum juga bakal melihat lebih dulu langkah yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis hakim tersebut.

Desmihardi mengatakan alasan Ratna tak mengajukan banding salah satunya adalah soal alasan masa hukuman. Dia menjelaskan, vonis hakim adalah hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Saat ini, kata Desmihardi, kliennya telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.

“Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan, jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama,” tuturnya.

Baca Juga : VIDEO: Ratna Sarumpaet Salami Hakim Saat Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Hakim mengatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Baca Juga : Tangan Berasbih dalam Tas, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Ratna yang tergabung dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mundur setelah polisi mengungkap kebohongannya. Sebagian pihak menduga ada motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna.

Namun dalam pembelaannya depan majelis hakim, Ratna mengklaim keterangan-keterangan saksi dan ahli mampu membuktikan tidak ada motif politik dalam kasus kebohongannya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar08 Oktober 2026 20:44
Makassar Leadership Summit 2026, Kepemimpinan Harus Berdampak bagi Lingkungan dan Masyarakat
Makassar Leadership Summit 2026 resmi digelar dengan mengangkat isu kepemimpinan yang inklusif dan berkelanjutan....
Bisnis08 Oktober 2026 18:21
Kalla Translog Tawarkan Yard Services dengan Sewa Fleksibel
Kalla Transport & Logistics (Kalla Translog) menyediakan Yard Services untuk mendukung kebutuhan penyimpanan kendaraan operasional perusahaan, mul...
News08 Oktober 2026 17:53
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Pengelola Sampah
Menjelang penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 pada 9 hingga 11 Oktober 2026, BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Ped...
Politik08 Oktober 2026 17:28
Appi Gabung Demokrat, Ni’matullah: Tambahan Kekuatan Bagi Partai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan Ni’matullah menyambut bergabungnya Wali Kota Makassar Munafri Arifud...