Logo Sulselsatu

Bejat, Pembina Pramuka Cabuli 15 Anak Didiknya

Asrul
Asrul

Selasa, 23 Juli 2019 15:34

Ilustrasi Cabul (int)
Ilustrasi Cabul (int)

SULSELSATU.com, SURABAYA – Pembina Pramuka berinisial RSS dilaporkan melakulan mencabuli 15 anak didiknya. Pria 30 tahun itu kini tengah berurusan aparat kepolisian.

Polda Jatim bahkan mengungkapkan RSS melakukan perbuatannya itu di tiga sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) di Surabaya.

Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan tiga wali siswa yang mengaku bahwa anaknya telag mengalami perlakuan cabul dari tersangka.

Baca Juga : VIDEO: Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka

Namun setelah di dalami penyidik, Festo mengatakan bahwa pihaknya memperoleh fakta baru, yakni siswa yang mendapat perlakuan cabul dari tersangka jumlahnya bahwa mencapai 15 orang.

“Laporannya awalnya malah cuma tiga orang yang masuk. Setelah dikembangkan terkuak lagi 12 anak jadi 15 orang,” kata Festo dikutip CNNIndonesia, Selasa (23/7/2019).

Festo menyebutkan berdasarkan pengakuan, RSS telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2016 silam. Modusnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di rumahnya.

Dalihnya, tersangka RSS sering memanggil tim inti dari anggota pramuka yang dibinanya, untuk datang ke rumah yang bersangkutan. Dari situ aksi bejat tersangka dilakukan.

“Jadi kan di pramuka itu ada tim-tim inti. Tim inti ini dipanggil ke rumahnya dengan alasan sesuatu, dilakukan bujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu,” ujar Festo.

Festo mengungkapkan anggota pramuka yang dipanggil ke rumah tersangka, mulanya diminta untuk melepaskan pakaian. Korban yang kesemuanya adalah laki-laki tersebut dilecehkan dan disodomi.

Menurut Festo, 15 anggota pramuka yang menjadi korban, baru dari tiga sekolah yang dibinanya, padahal ia mengajar di 5 SMP dan 1 SD. Artinya ada kemungkinan korban lebih dari jumlah tersebut.

Sedangkan RSS, mengaku pertama kali melakukan perbuatan cabut terhadap anggota pramuka binaannya pada 2016. Diakuinya, anggota pramuka yang pertama kali menjadi korban adalah siswa kelas VIII SMP.

“Pertama kali 2016 anak kelas 2 (SMP) yang pertama menjadi korban. Seingat saya saya pernah jadi korban juga. Mereka (korban) hanya diberikan gelar pramuka sebagai pembina,” ujar RSS.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News29 September 2026 19:02
PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Kijang
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendukung penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang....
Bisnis29 September 2026 17:44
Bukit Baruga Pertahankan Ruang Terbuka Hijau untuk Kenyamanan Penghuni
Bukit Baruga mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari lingkungan kawasan hunian untuk mendukung aktivitas dan kualitas hidup pengh...
Makassar29 September 2026 15:34
Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, membuka ruang kolaborasi dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam pengembangan pengolaha...
News29 September 2026 15:24
Asmo Sulsel Gaungkan Safety Riding di Makassar Bikers Day Fest 2026
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mengajak komunitas sepeda motor menjadi teladan dalam menerapkan keselamatan berkendara melalui edukasi saf...