SULSELSATU.com, SURABAYA – Pembina Pramuka berinisial RSS dilaporkan melakulan mencabuli 15 anak didiknya. Pria 30 tahun itu kini tengah berurusan aparat kepolisian.
Polda Jatim bahkan mengungkapkan RSS melakukan perbuatannya itu di tiga sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) di Surabaya.
Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan tiga wali siswa yang mengaku bahwa anaknya telag mengalami perlakuan cabul dari tersangka.
Baca Juga : VIDEO: Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka
Namun setelah di dalami penyidik, Festo mengatakan bahwa pihaknya memperoleh fakta baru, yakni siswa yang mendapat perlakuan cabul dari tersangka jumlahnya bahwa mencapai 15 orang.
“Laporannya awalnya malah cuma tiga orang yang masuk. Setelah dikembangkan terkuak lagi 12 anak jadi 15 orang,” kata Festo dikutip CNNIndonesia, Selasa (23/7/2019).
Festo menyebutkan berdasarkan pengakuan, RSS telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2016 silam. Modusnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di rumahnya.
Dalihnya, tersangka RSS sering memanggil tim inti dari anggota pramuka yang dibinanya, untuk datang ke rumah yang bersangkutan. Dari situ aksi bejat tersangka dilakukan.
“Jadi kan di pramuka itu ada tim-tim inti. Tim inti ini dipanggil ke rumahnya dengan alasan sesuatu, dilakukan bujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu,” ujar Festo.
Festo mengungkapkan anggota pramuka yang dipanggil ke rumah tersangka, mulanya diminta untuk melepaskan pakaian. Korban yang kesemuanya adalah laki-laki tersebut dilecehkan dan disodomi.
Menurut Festo, 15 anggota pramuka yang menjadi korban, baru dari tiga sekolah yang dibinanya, padahal ia mengajar di 5 SMP dan 1 SD. Artinya ada kemungkinan korban lebih dari jumlah tersebut.
Sedangkan RSS, mengaku pertama kali melakukan perbuatan cabut terhadap anggota pramuka binaannya pada 2016. Diakuinya, anggota pramuka yang pertama kali menjadi korban adalah siswa kelas VIII SMP.
“Pertama kali 2016 anak kelas 2 (SMP) yang pertama menjadi korban. Seingat saya saya pernah jadi korban juga. Mereka (korban) hanya diberikan gelar pramuka sebagai pembina,” ujar RSS.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar